Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
KPU Kota Padang Sidempuan Tolak Dalil Permohonan Pasangan Dedi-Affan
Tuesday 13 Nov 2012 09:17:04
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sidempuan menyatakan menolak seluruh dalil permohonan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Padang Sidempuan yang diajukan oleh pasangan Dedi Jaminsyah Putra dan Affan Siregar (Dedi-Affan).

“Termohon (KPU Kota Padang Sidempuan) menolak seluruh dalil yang dikemukakan Pemohon, kecuali yang diakui secara tegas dalam jawaban Termohon.” Demikian jawaban KPU Kota Padang Sidempuan yang disampaikan kuasa hukumnya, Indra Gunawan Purba dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (12/11) pagi. Persidangan untuk perkara 85/PHPU-D/2012 ini dilaksanakan oleh panel hakim konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel), Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva.

KPU kota Padang Sidempuan dalam eksepsinya menyatakan permohonan Dedi-Affan tidak memuat hal-hal yang berkaitan dengan kesalahan hasil pemungutan suara. Oleh karena itu, KPU kota Padang Sidempuan menilai permohonan Dedi-Affan tidak memenuhi syarat formal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 Ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 15 Tahun 2008.

Selanjutnya, Ketua Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar menanyakan ihwal adanya intervensi dari pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Padang Sidempuan, sebagaimana didalilkan pasangan Dedi-Affan. “Intervensi Pejabat Pemko Padang Sidempuan, benar ngak itu?,” tanya Akil. “Yang Mulia, itu tidak benar, karena sampai akhir pelaksanaan Pemilukada tanggal 18 Oktober 2012 kemarin, tidak ada laporan dari PPK, PPS, dan PPK yang menyebutkan bahwa ada intimidasi dari camat dan pejabat pemko,” jawab Indra Gunawan Purba.

Akil juga menanyakan mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan NIK ganda. Menanggapi hal ini, Indra Gunawan Purba pada intinya menyatakan Pemilukada yang dilaksanakan oleh KPU Kota Padang Sidempuan berlangsung sukses. Hal ini ditandai dengan sejumlah 68% pemilih dalam DPT memberikan suaranya.

KPU Kota Padang Sidempuan dalam petitumnya meminta Mahkamah agar menolak permohonan perselisihan hasil Pemilukada Kota Padang Sidempuan Tahun 2012 yang diajukan oleh pasangan Dedi-Affan. “Petitumnya, kiranya Mahkamah Konstitusi yang memeriksa permohonan Pemohon ini, kiranya dapat memberi putusan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” pinta KPU Kota Padang Sidempuan melalui kuasa hukumnya, Indra Gunawan Purba.

Sementara itu, pasangan Andar Amin Harahap dan Muhammad Isnandar (Andar-Isnan) selaku pihak terkait dalam perkara ini, melalui kuasa hukumnya, Agussyah Ramadani Damanik, menyatakan kemenangan Andar-Isnan merupakan suatu hal yang rasional dan wajar.

Indikatornya yaitu tingginya persentasi masyarakat yang menggunakan hak pilih (68,56%), dan adanya dukungan partai pengusung Andar-Isnan (PKB, PPP, PKNU, PDP, PKPB, Partai Buruh, Partai Patriot).

Menurut Agussyah, partai-partai pengusung Andar-Isnan tersebut telah berhasil mensosialisasikan baik secara internal maupun eksternal di masyarakat tentang keberadaan Andar-Isnan. Indikator lainnya yang menurut Agussyah tidak terbantahkan adalah, Andar-Isnan merupakan tokoh pemuda terbaik di Kota Padang Sidempuan. “Berdasarkan indikator-indikator tersebut, position daripada pihak terkait menjadi kuat, sehingga terpilihnya pihak terkait dalam pemilukada tahun 2012 merupakan suatu yang sangat logis,” tegas Agussyah.

Menjawab tuduhan pasangan Dedi-Affan mengenai adanya keterlibatan Walikota Padang Sidempuan dan jajarannya secara terstruktur, sistematis, dan massif, yang dialamatkan kepada Andar-Isnan, hal ini dibantah oleh Andar-Isnan. “Tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar dan dibantah oleh Pihak Terkait,” tandas Agussyah.(mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2