JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah lalai terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PAN, Rudi Sukendra Sindapati. Proses pergantian Rudi Sukendra yang meninggal dunia itu, hingga kini berlarut-larut dan belum juga tuntas.
Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Advokasi DPP PAN, Muhajir menyatakan bahwa KPU sudah melebihi batas waktu yang ditentukan UU untuk memberikan jawaban atas surat PAW Rudi Sukendara.
Padahal, lanjut dia, Ketua DPR Marzuki Alie telah berkirim surat ke KPU pada 31 Oktober 2011 terkait PAW Rudi Sindapati. Berdasarkan Pasal 218 UU Nomor 27/2009 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD, selambat-lambatnya lima hari sejak diterimanya surat tersebut, KPU seharusnya sudah menyerahkan nama kepada DPR. "Tapi, sampai saat ini masih terkatung-katung," kata Muhajir kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/1).
Pihaknya sempat menanyakan ke KPU perihal surat PAW tersebut, tapi KPU malah menunjukkan adanya foto kopi surat pernyataan pengunduran dirinya sebagai calon yang tidak jelas dari mana asalnya. "Saya atau pun partai, tidak pernah menarik pencalonan tersebut. Lalu, mengapa tiba-tiba ada foto kopi surat pengunduran diri ini?" jelas Muhajir.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN Bidang Organisasi, Chairul Razak menegaskan bahwa PAN tidak pernah menarik berkas pencalonan Muhajir sebagai caleg partai hingga saat ini. "Tidak pernah ada penarikan pencalonan seperti itu hingga saat ini," kata Chairul.
Dia menambahkan, PAN sebagai lokomotif reformasi sangat menghormati hukum, sehingga untuk persoalan PAW tersebut akan tunduk pada peraturan yang sudah ada. “Kami ini tahu aturan dan takkan mungkin mau melanggar. Sebaiknya, KPU juga bertindak sesuai aturan hukum,” jelas dia.
Sebelumnya, KPU melalui suratnya No 419 kepada pimpinan DPR tertanggal 22 September 2011 telah menyatakan berdasarkan perolehan suara terbanyak, peringkat berikutnya setelah almarhum Rudi Sukendra adalah Muhajir.
Keputusan tersebut juga telah sesuai dengan bunyi Pasal 217 UU No 27/2009 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) bahwa anggota DPR RI yang meninggal dunia atau diberhentikan antarwaktu, digantikan oleh caleg yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat dari parpol yang sama dan dapil yang sama.(rls/rob)
|