Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

KPU Lalai Terkait PAW Anggota DPR RI
Monday 09 Jan 2012 22:05:03
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah lalai terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PAN, Rudi Sukendra Sindapati. Proses pergantian Rudi Sukendra yang meninggal dunia itu, hingga kini berlarut-larut dan belum juga tuntas.

Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Advokasi DPP PAN, Muhajir menyatakan bahwa KPU sudah melebihi batas waktu yang ditentukan UU untuk memberikan jawaban atas surat PAW Rudi Sukendara.

Padahal, lanjut dia, Ketua DPR Marzuki Alie telah berkirim surat ke KPU pada 31 Oktober 2011 terkait PAW Rudi Sindapati. Berdasarkan Pasal 218 UU Nomor 27/2009 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD, selambat-lambatnya lima hari sejak diterimanya surat tersebut, KPU seharusnya sudah menyerahkan nama kepada DPR. "Tapi, sampai saat ini masih terkatung-katung," kata Muhajir kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/1).

Pihaknya sempat menanyakan ke KPU perihal surat PAW tersebut, tapi KPU malah menunjukkan adanya foto kopi surat pernyataan pengunduran dirinya sebagai calon yang tidak jelas dari mana asalnya. "Saya atau pun partai, tidak pernah menarik pencalonan tersebut. Lalu, mengapa tiba-tiba ada foto kopi surat pengunduran diri ini?" jelas Muhajir.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN Bidang Organisasi, Chairul Razak menegaskan bahwa PAN tidak pernah menarik berkas pencalonan Muhajir sebagai caleg partai hingga saat ini. "Tidak pernah ada penarikan pencalonan seperti itu hingga saat ini," kata Chairul.

Dia menambahkan, PAN sebagai lokomotif reformasi sangat menghormati hukum, sehingga untuk persoalan PAW tersebut akan tunduk pada peraturan yang sudah ada. “Kami ini tahu aturan dan takkan mungkin mau melanggar. Sebaiknya, KPU juga bertindak sesuai aturan hukum,” jelas dia.

Sebelumnya, KPU melalui suratnya No 419 kepada pimpinan DPR tertanggal 22 September 2011 telah menyatakan berdasarkan perolehan suara terbanyak, peringkat berikutnya setelah almarhum Rudi Sukendra adalah Muhajir.

Keputusan tersebut juga telah sesuai dengan bunyi Pasal 217 UU No 27/2009 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) bahwa anggota DPR RI yang meninggal dunia atau diberhentikan antarwaktu, digantikan oleh caleg yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat dari parpol yang sama dan dapil yang sama.(rls/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2