Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilpres
KPU Loloskan dan Tetapkan Dua Pasangan Capres-Cawapres Indonesia Peserta Pilpres 2019
2018-09-21 02:35:04
 

Ketua KPU Arief Budiman dan Wakapolri, Komjen Pol Ari Dono saat acara KPU menyampaikan SK pengamanan dan pengawalan Capres Cawapres Indonesia 2019.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua pasangan bakal calon Presiden dan wakil Presiden, Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno resmi dinyatakan lolos sebagai Capres-Cawapres Peserta Pilpres Republik Indonesia, yang akan digelar pada, Rabu 17 April 2019 mendatang.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Arief Budiman. Arief mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno KPU RI hari ini.

"Sesuai tahapan program jadwal pemilu serentak 2019. Yang mendaftar Joko Widodo-Ma'ruf, Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno dinyatakan memenuhi syarat sebagai capres-cawapres," katanya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).

Lebih lanjut Arief menjelaskan, hal itu sebagaimana dituangkan dalam keputusan KPU RI nomor 1131/PL.02.2-kpt/06/IX/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

Hadir dalam kesempatan itu, Wakapolri, Komjen Pol Ari Dono. Arief pun menyampaikan keputusan KPU tersebut kepada salah satu pimpinan Korps Bayangkara itu.

"Selanjutnya Polri mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengamanan dan pengawalan kepada Paslon sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Keppres Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," pungkasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2