Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilpres
KPU Loloskan dan Tetapkan Dua Pasangan Capres-Cawapres Indonesia Peserta Pilpres 2019
2018-09-21 02:35:04
 

Ketua KPU Arief Budiman dan Wakapolri, Komjen Pol Ari Dono saat acara KPU menyampaikan SK pengamanan dan pengawalan Capres Cawapres Indonesia 2019.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua pasangan bakal calon Presiden dan wakil Presiden, Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno resmi dinyatakan lolos sebagai Capres-Cawapres Peserta Pilpres Republik Indonesia, yang akan digelar pada, Rabu 17 April 2019 mendatang.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Arief Budiman. Arief mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno KPU RI hari ini.

"Sesuai tahapan program jadwal pemilu serentak 2019. Yang mendaftar Joko Widodo-Ma'ruf, Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno dinyatakan memenuhi syarat sebagai capres-cawapres," katanya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).

Lebih lanjut Arief menjelaskan, hal itu sebagaimana dituangkan dalam keputusan KPU RI nomor 1131/PL.02.2-kpt/06/IX/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

Hadir dalam kesempatan itu, Wakapolri, Komjen Pol Ari Dono. Arief pun menyampaikan keputusan KPU tersebut kepada salah satu pimpinan Korps Bayangkara itu.

"Selanjutnya Polri mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengamanan dan pengawalan kepada Paslon sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Keppres Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," pungkasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2