JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Probolinggo (Termohon dalam perkara ini), melalui kuasa hukumnya, Robikin Emhas, menyatakan menolak seluruh dalil-dalil Para Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kab. Probolinggo. “Dalil Pemohon mengada-ngada,” tegasnya dalam persidangan Senin (3/12) di Ruang Sidang Pleno MK.
Robikin menegaskan, dalil Pemohon terkait ketidaknetralan pihaknya adalah tidak benar. Iklan (video) sosialisasi Pemilukada yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi yang dipersoalkan Pemohon, menurut dia, sama sekali tidak ada hubungannya dengan dukungan kepada salah satu pasangan calon kepala daerah. “Sosialisasi dilakukan dengan tetap mengindahkan peraturan yang berlaku,” paparnya.
Bahkan, pengambilan gambar dan materi iklan sosialisasi Pemilukada tersebut, kata Robikin, dibuat jauh sebelum ada pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon. Ia menjelaskan, pengambilan gambar dilakukan pada 27 Juli 2012 sedangkan penetapan nomor urut pada 24 September. Malah sebaliknya, materi dan tujuan dari iklan sosialisasi tersebut dimaksudkan agar banyak masyarakat yang menggunakan hak pilihnya. “Agar partisipasi aktif masyarakat Probolinggo, khususnya yang memiliki hak pilih, mencapai tingkat derajat yang maksimum. Dan Pemilukada bisa berlangsung secara legitimate,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa Termohon membuat iklan sosialisasi dengan menyebutkan kata “hati”, sama dengan jargon pasangan calon terpilih. Selain itu, Ketua Divisi Sosialisasi yang tampil dalam tayangan tersebut mengacungkan telunjuk sebagai isyarat dukungan terhadap pasangan nomor urut satu.
Pasangan Calon Terpilih yang dimaksud adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1, Tantriana-Timbul (HaTi). Sedangkan para Pemohon dalam perkara ini ialah Pasangan Calon No. Urut 3 Kusnadi-Wahid Nurahman (Perkara No. 92/PHPU.D-X/2012) dan Pasangan Calon No. Urut 2 Salim Qurays-Agus Setiawan (Perkara No. 93/PHPU.D-X/2012).
Terhadap dalil lainnya, yakni manipulasi Daftar Pemilih Tetap dan adanya pemilih di bawah umur, juga telah dibantah oleh Robikin. Faktanya, kata dia, tidak ada satupun saksi dari pasangan calon yang menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi suara saat Pemilukada berlangsung.
Kemenangan Wajar
Adapun Pihak Terkait, juga menolak dalil-dalil para Pemohon. Kuasa Hukum Terkait, Andy Firasadi, menuturkan bahwa dalil mobilisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah tidak berdasar. Disamping itu, jika dikorelasikan antara jumlah suara gabungan partai pengusung dengan perolehan suara Pihak Terkait, menurutnya, jumlahnya hampir sama. Sehingga, wajar jika Pihak Terkait keluar sebagai pemenang dalam Pemilukada Probolinggo 2012. “Didukung oleh 26 kursi di DPRD,” imbuhnya.
Setelah mendengarkan jawaban Termohon dan tanggapan Pihak Terkait, sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pemohon. Sidang selanjutnya akan digelar Selasa (4/12) sore, di Ruang Sidang MK.(dod/mk/bhc/opn) |