JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi menyerahkan hasil verifikasi administrasi dan faktual bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang akan ikut dalam Pemilu, 9 April 2014 mendatang, kepada KPU pada tanggal 8-9 Juli 2013 di Jakarta.
Tahap penyerahan ini merupakan rangkaian lanjutan dari proses verifikasi administrasi oleh KPU Provinsi dan verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten/Kota. Ada 1031 daftar bakal calon anggota DPD yang diserahkan oleh 33 Provinsi dari seluruh Indonesia. Menurut hasil rekap sementara 958 menyerahkan data calon yang memenuhi syarat (MS) dan 73 data yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Dari 33 Provinsi yang menyerahkan data ada 9 Provinsi berkasnya telah memenuhi syarat, yaitu Aceh (40 bakal calon), Kalimantan Selatan (17 bakal calon), Kalimantan Tengah (19 bakal calon), Kalimantan Barat (35 bakal calon), Sulawesi Tengah (31bakal calon), Sulawesi Selatan (35 bakal calon), Jawa Timur (40 bakal calon), Jawa Barat (36 bakal calon) dan Nusa Tenggara Barat (41 bakal calon). Status TMS pada umumnya disebabkan karena para bakal calon tidak dapat memenuhi syarat jumlah dukungan, sebaran minimal di kabupaten/kota, dan tidak melengkapi berkas saat tahap perbaikan.
Namun, hasil yang berupa Berita Acara (BA) tersebut akan diteliti lebih lanjut oleh kelompok kerja verifikasi calon anggota DPD KPU. Setelah itu, KPU akan segera menyusun dan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD untuk diumumkan pada tanggal 24 Juli 2013 mendatang.(rn/kpu/bhc/rby) |