Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
KPU Sosialisasikan Peraturan KPU Tentang Partisipasi Masyarakat
Friday 24 Jan 2014 19:21:37
 

Ilustrasi, Gedung Komisi Pemilihan Umum.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilu kepada para stakeholder terkait kepemiluan di Hotel Royal, Jakarta Kamis (23/1).

Dalam kesempatan tersebut, Anggota KPU, Sigit Pamungkas, yang berdampingan dengan Anggota KPU, Arief Budiman, menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilu dapat dilakukan melalui keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu, sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat, penghitungan cepat hasil pemilu, dan pemantauan pemilu.

Salah satu yang perlu diatur adalah mengenai survei atau jajak pendapat serta penghitungan cepat. Lembaga yang akan berpartisipasi dalam survei untuk mendaftarkan diri kepada KPU.

”Lembaga survei yang akan melaksanakan penghitungan cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara,” jelas Sigit

Adapun syarat-syarat untuk melakukan pendaftaran tersebut dilengkapi perlengkapan pendaftaran seperti akte pendirian atau badan hukum lembaga, susunan kepengurusan lembaga, keterangan surat domisili dari kelurahan/desa atau pemerintahan setempat, pas foto berwarna pimpinan lembaga 4x6 sebanyak 4 lembar.

”Lembaga survei juga harus dilampiri dengan surat pernyataan tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, tidak menganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilu, bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas, mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar,” jelas Sigit.

Sigit menekankan agar lembaga survei benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data, menggunakan metode penelitian ilmiah, melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling) sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan hitung cepat.

Sosialisasi ini dihadiri oleh peserta dari perwakilan partai politik peserta pemilu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pemantau, media cetak, elektronik dan online serta para undangan lainnya.(mtr/red/kpu/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2