JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilu kepada para stakeholder terkait kepemiluan di Hotel Royal, Jakarta Kamis (23/1).
Dalam kesempatan tersebut, Anggota KPU, Sigit Pamungkas, yang berdampingan dengan Anggota KPU, Arief Budiman, menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilu dapat dilakukan melalui keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu, sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat, penghitungan cepat hasil pemilu, dan pemantauan pemilu.
Salah satu yang perlu diatur adalah mengenai survei atau jajak pendapat serta penghitungan cepat. Lembaga yang akan berpartisipasi dalam survei untuk mendaftarkan diri kepada KPU.
”Lembaga survei yang akan melaksanakan penghitungan cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara,” jelas Sigit
Adapun syarat-syarat untuk melakukan pendaftaran tersebut dilengkapi perlengkapan pendaftaran seperti akte pendirian atau badan hukum lembaga, susunan kepengurusan lembaga, keterangan surat domisili dari kelurahan/desa atau pemerintahan setempat, pas foto berwarna pimpinan lembaga 4x6 sebanyak 4 lembar.
”Lembaga survei juga harus dilampiri dengan surat pernyataan tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, tidak menganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilu, bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas, mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar,” jelas Sigit.
Sigit menekankan agar lembaga survei benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data, menggunakan metode penelitian ilmiah, melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling) sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan hitung cepat.
Sosialisasi ini dihadiri oleh peserta dari perwakilan partai politik peserta pemilu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pemantau, media cetak, elektronik dan online serta para undangan lainnya.(mtr/red/kpu/bhc/rby) |