Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
KPU Umumkan Caleg Bermasalah
Saturday 01 Jun 2013 21:06:00
 

Komisioner KPU, Juri Ardiantoro.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan sanksi terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang tidak melaporkan penggunaan dana kampanye.

“Caleg merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manajemen laporan dana kampanye. Setiap partai politik akan dikenakan sanksi jika diketahui melakukan pelanggaran,” ujar Komisioner KPU Juri Ardiantoro, di kantornya, Sabtu (1/6).

Menurut Juri, salah satu sanksi yang kemungkinan diberikan yaitu mengumumkan nama-nama caleg membandel itu kepada publik. Langkah ini dilakukan sebagai wujud transparansi, sehingga masyarakat dapat menilai mana caleg yang benar-benar menaati aturan dan mana yang tidak.

“Dalam hal ini kami tidak sekadar meminta, tapi juga akan mengumumkan kepada publik. Jadi ada kesempatan publik untuk menilai,” tandasnya.

Namun begitu, sanksi tersebut masih sebatas wacana. Konkretnya menurut Juri, baru akan diatur dalam Peraturan KPU terkait penggunaan dana kampanye peserta Pemilu yang kini masih dimatangkan.

“Kita targetkan bulan Juni ini sudah selesai. Dalam minggu ini kita akan buka konsultasi kepada publik, untuk semakin mematangkan aturan tersebut,” tegasnya.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menambahkan KPU Provinsi harus melakukan pendaftaran terhadap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih.

"WNI yang memenuhi syarat memilih tapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," paparnya.(dry/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2