JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Timur diduga melanggar asas kepercayaan. Pasalnya, sebagai penyelenggara pemilu. KPUD Jatim harusnya bisa memberikan kepastian kepada calon pasangan kandidat peserta Pemilukada.
Hal itulah yang diungkapkan, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Emanuel Sujatmoko saat menjadi saksi ahli pada persidangan kode etik
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (29/7).
Dalam kesaksiannya Emanuel menyinggung, langkah KPUD Jatim dalam mengundang pasangan Khoffifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja untuk ikut mengambil nomor urut.
Pasalnya, sebagai penyelengara negara. KPUD Jatim harus bisa dipercaya, dan keputusannya seharusnya mengandung kepastian termasuk dalam hal pembatalan undangan pasangan Khofifah-Herman untuk mengambil nomor urut sebagai salah satu kandidat gubernur dan wakil gubernur.
"Kalau ada bentuk undangan, kemudian dibatalkan melanggar asas kepercayaan. Lho kenapa, kalau kemarin diundang, menimbulkan harapan bahwa saya besok jadi kandidat. Begitu dibatalkan harapan saya hilang," ujarnya.
Dirinya juga menambahkan, jika itu adalah sebuah kesalahan. Maka harus dilihat unsur kesalahannya. "Kesalahan itu ada unsur kekhilafan atau kesengajaan politik. Saya tidak bisa menilai apakah itu kesengajaan atau tidak. Namun, kesalahan itu bisa dicabut untuk kembali ke sesuai aturan," kata Emanuel.
Sebelumnya, Ketua KPUD Jatim Andry Dewanto Ahmad mengakui lalai dalam memberikan undangan pengambilan nomor urut bakal calon gubernur dan wakil gubernur.
Padahal, menurutnya saat itu belum ada pengumuman penetapan kandidat Cagub Jatim. Tetapi, undangan sudah diberikan kepada bakal calon.
�Ya iya dong, ketua KPU yang salah, masa staff pegawai sih kita harus akui,� kata Andri dalam sidang di DKPP beberapa hari lalu.
Dia mengaku salah karena tak mengetahui bahwa undangan itu keluar. �Bisa undangan keluar tidak tahu, itu kesalahan saya.�
Dia juga menambahkan sebelumnya kepolisian telah secara mengkonfirmasi undangan kepada pasangan bakal calon tersebut yang diakui Andry sebagai kesalahan teknis.
Andry dimintai keterangan dalam sidang etik di DKPP setelah pengaduan yang dilakukan Dewan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S. Sumawiredja.
Pasangan itu menuduh KPU Provinsi Jatim tidak bekerja secara profesional, netral, transparan, jujur, dan serta akuntabel, serta diskriminatif dalam penerimaan pendaftaran.
Kuasa hukum pasangan pasanangan Khofifah Indar Parawansa -Herman, Otto Hasibuan meminta DKKP memberhentikan secara tetap seluruh komisioner KPU Provinsi Jawa Timur.
�Menjatuhkan sanksi atas perlanggaran kode etik penyelnggara pemilu kepada teradu diberhentikan secara tetap sebagai komisioner KPU Jatim,� kata Otto.
Otto juga meminta DKPP menunda pelaksanaan Pilkada Jatim yang rencananya akan digelar pada 29 Agustus 2013 mendatang.(bhc/riz) |