Nusantara |
|
KSPI
KSPI Himbau Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu
Wednesday 24 Jul 2013 11:26:02 |
|
 Ilustrasi, Said Iqbal saat melakukan demo bersama.(Foto: BeritaHUKUM.com/put) |
|
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam Permenaker No 4/1994 diatur tentang kewajiban pengusaha membayar THR paling lambat H-7 kepada buruh sebesar 1 bulan upah atau proporsional bagi buruh yang bermasa kerja kurang 1 tahun.
Maka dari itu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pengusaha membayar THR tepat waktu (disarankan H-14) dan jangan akal-akalan tidak membayar THR (atau kurang bayar THR). Dia menerangkan, bentuk akal-akalan yang sering dilakukan pengusaha diantaranya:
1. Membayar THR tidak wajib karena permenaker 4/94 sudah tidak berlaku. Jelas pendapat ini salah karena Permenaker tersebut tetap berlaku walaupun ada UU No 13/2003 karena dalam UU tersebut jelas dinyatakan bahwa semua peraturan turunan UU 13/2003 tetap berlaku sepanjang nilainya lebih baik dan tidak bertentangan dengan UU maka peraturan tersebut tetap berlaku selama tidak dicabut; jadi pengusaha wajib bayar THR kepada buruh.
2. Mem-PHK buruh kontrak dan outsourching sebulan sebelum lebaran sehingga terhindar isi permenaker tersebut. Tindakan yang dapat dilakukan disnaker adalah jangan mengeluarkan izin baru penggunaan buruh kontrak/OS untuk tahun berikutnya.
3. Tidak membayar THR tak ada sanksi. Ini salah karena Menakertrans dan Disnaker dapat mem-BAP dan menindak pengusaha dalam bentuk sanksi administrasi (misalnya mencabut izin usaha) atau mengajukan gugatan perdata ke pengadilan setelah pengusaha tersebut di BAP oleh Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, lanjut Iqbal, tahun depan Permenaker harus ditingkatkan menjadi Perpes, sehingga menjadi kuat dasar hukumnya karena dapat memasukkan pasal sanksi bagi pengusaha yang tidak bayar THR. Dia juga menyatakan, untuk mengantisipasi terhadap pengusaha yang tidak membayar THR atau membayar kurang.
Said Iqbal juga menegaskan bawa KSPI akan membuka posko pengaduan dan advokasi THR untuk memperkuat posko pengaduan Kemenakertrans, karena bila mengadu ke posko Kemenakertrans atau Disnaker biasanya solusi yang dilakukan hanya menghimbau pengusaha agar membayar THR.
Tetapi, lanjut dia, kalau posko KSPI selain himbauan juga melakukan gugatan perdata bahkan bila perlu mempidanakan pengusaha tersebut.
"Terkadang juga melakukan pendampingan terhadap buruh yang mogok kerja karena tidak dibayar THR nya," pungkas Sekjen KSPI itu.(bhc/rat) |
|
|
|
|
|
|
|
ads1 |
×
|
ads2 |
 |
ads3 |
 |
|