Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kemenkeu
KSPI Menjawab Statement Wamen Kementerian Keuangan R.I
Friday 12 Jul 2013 00:56:01
 

Ilustrasi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menangapi Statement Wamen Kementrian Keuangan tentang anggaran kesehatan sulit dipenuhi 5% dari APBN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai Pemerintah melanggar konstitusi bila tidak memenuhi anggaran kesehatan sebesar 5% dari APBN. Kepala Departemen Informasi dan Komunikasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Roni Febrianto menegaskan, pemerintah melanggar konstitusi dan melawan hukum bila tidak mengalokasikan 5% anggaran kesehatan dari APBN. Menurutnya, ini merupakan kedua kalinya SBY melanggar konstitusi. Dia menegaskan, dalam UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, jelas dinyatakan bahwa anggaran kesehatan minimal sebesar 5% dari APBN.

“Ini artinya, Presiden SBY tidak pro rakyat, melanggar konstitusi dan melawan hukum, bila tak mau jalankan jaminan kesehatan 1 Januari 2014 dan anggarkan PBI sebesar 22.500 untuk 156 juta pada APBN 2014" ujarnya. Dia menilai, bila anggaran kesehatan tidak mencapai 5% dari APBN maka dampaknya jutaan rakyat tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan pada 1 Januari 2014.

Menurutnya, sebenarnya pemerintah dapat mengalokasi 5% anggaran APBN untuk kesehatan bila;
"Pemerintah wajib memangkas anggaran belanja pegawai dan lebih serius memberantas Koruptor dan tidak memberikan Dana Bantuan Sosial yang menurut laporan BPK sangat. Rawan Korupsi tapi mengalihkan ke dana Jaminan Sosial yang lebih bermanfaat bagi seluruh Rakyat. Bila ingin negaranya kuat dan produktif Presiden wajib memprioritaskan. Jaminan Sosial. Khususnya Kesehatan disamping Pendidikan yang sudah bisa diprioritaskan dengan anggaran 20% dari APBN. Pemerintah ikut mengiur untuk jaminan kesehatan buruh dan guru honorer".

“Bila pengusaha mengiur 4% dan pemerintah mengiur 1 % begitu pun dengan PNS, TNI/Polri , jadi premi 5% dari APBN untuk kesehatan bisa didapat,” pungkasnya.(rls/ksp/bhc/ink)



 
   Berita Terkait > Kemenkeu
 
  PPATK Harus Ungkap Transaksi Mencurigakan di DJP dan Kemenkeu
  Terlambatnya Transfer Daerah, BKD Sarankan DPRD Oku Timur Datang Ke Kementerian Keuangan
  Kemenkeu Terbitkan ORI 013 sebesar Rp19,691 Triliun
  Sri Mulyani: Tren Kesenjangan di Indonesia Memburuk
  Inilah Organisasi Baru Kementerian Keuangan Sesuai Perpres No. 28 Tahun 2015
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2