JAKARTA, Berita HUKUM - Menangapi Statement Wamen Kementrian Keuangan tentang anggaran kesehatan sulit dipenuhi 5% dari APBN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai Pemerintah melanggar konstitusi bila tidak memenuhi anggaran kesehatan sebesar 5% dari APBN. Kepala Departemen Informasi dan Komunikasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Roni Febrianto menegaskan, pemerintah melanggar konstitusi dan melawan hukum bila tidak mengalokasikan 5% anggaran kesehatan dari APBN. Menurutnya, ini merupakan kedua kalinya SBY melanggar konstitusi. Dia menegaskan, dalam UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, jelas dinyatakan bahwa anggaran kesehatan minimal sebesar 5% dari APBN.
“Ini artinya, Presiden SBY tidak pro rakyat, melanggar konstitusi dan melawan hukum, bila tak mau jalankan jaminan kesehatan 1 Januari 2014 dan anggarkan PBI sebesar 22.500 untuk 156 juta pada APBN 2014" ujarnya. Dia menilai, bila anggaran kesehatan tidak mencapai 5% dari APBN maka dampaknya jutaan rakyat tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan pada 1 Januari 2014.
Menurutnya, sebenarnya pemerintah dapat mengalokasi 5% anggaran APBN untuk kesehatan bila;
"Pemerintah wajib memangkas anggaran belanja pegawai dan lebih serius memberantas Koruptor dan tidak memberikan Dana Bantuan Sosial yang menurut laporan BPK sangat. Rawan Korupsi tapi mengalihkan ke dana Jaminan Sosial yang lebih bermanfaat bagi seluruh Rakyat. Bila ingin negaranya kuat dan produktif Presiden wajib memprioritaskan. Jaminan Sosial. Khususnya Kesehatan disamping Pendidikan yang sudah bisa diprioritaskan dengan anggaran 20% dari APBN. Pemerintah ikut mengiur untuk jaminan kesehatan buruh dan guru honorer".
“Bila pengusaha mengiur 4% dan pemerintah mengiur 1 % begitu pun dengan PNS, TNI/Polri , jadi premi 5% dari APBN untuk kesehatan bisa didapat,” pungkasnya.(rls/ksp/bhc/ink) |