Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kemenkeu
KSPI Menjawab Statement Wamen Kementerian Keuangan R.I
Friday 12 Jul 2013 00:56:01
 

Ilustrasi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menangapi Statement Wamen Kementrian Keuangan tentang anggaran kesehatan sulit dipenuhi 5% dari APBN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai Pemerintah melanggar konstitusi bila tidak memenuhi anggaran kesehatan sebesar 5% dari APBN. Kepala Departemen Informasi dan Komunikasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Roni Febrianto menegaskan, pemerintah melanggar konstitusi dan melawan hukum bila tidak mengalokasikan 5% anggaran kesehatan dari APBN. Menurutnya, ini merupakan kedua kalinya SBY melanggar konstitusi. Dia menegaskan, dalam UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, jelas dinyatakan bahwa anggaran kesehatan minimal sebesar 5% dari APBN.

“Ini artinya, Presiden SBY tidak pro rakyat, melanggar konstitusi dan melawan hukum, bila tak mau jalankan jaminan kesehatan 1 Januari 2014 dan anggarkan PBI sebesar 22.500 untuk 156 juta pada APBN 2014" ujarnya. Dia menilai, bila anggaran kesehatan tidak mencapai 5% dari APBN maka dampaknya jutaan rakyat tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan pada 1 Januari 2014.

Menurutnya, sebenarnya pemerintah dapat mengalokasi 5% anggaran APBN untuk kesehatan bila;
"Pemerintah wajib memangkas anggaran belanja pegawai dan lebih serius memberantas Koruptor dan tidak memberikan Dana Bantuan Sosial yang menurut laporan BPK sangat. Rawan Korupsi tapi mengalihkan ke dana Jaminan Sosial yang lebih bermanfaat bagi seluruh Rakyat. Bila ingin negaranya kuat dan produktif Presiden wajib memprioritaskan. Jaminan Sosial. Khususnya Kesehatan disamping Pendidikan yang sudah bisa diprioritaskan dengan anggaran 20% dari APBN. Pemerintah ikut mengiur untuk jaminan kesehatan buruh dan guru honorer".

“Bila pengusaha mengiur 4% dan pemerintah mengiur 1 % begitu pun dengan PNS, TNI/Polri , jadi premi 5% dari APBN untuk kesehatan bisa didapat,” pungkasnya.(rls/ksp/bhc/ink)



 
   Berita Terkait > Kemenkeu
 
  PPATK Harus Ungkap Transaksi Mencurigakan di DJP dan Kemenkeu
  Terlambatnya Transfer Daerah, BKD Sarankan DPRD Oku Timur Datang Ke Kementerian Keuangan
  Kemenkeu Terbitkan ORI 013 sebesar Rp19,691 Triliun
  Sri Mulyani: Tren Kesenjangan di Indonesia Memburuk
  Inilah Organisasi Baru Kementerian Keuangan Sesuai Perpres No. 28 Tahun 2015
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2