JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Yudisial (KY) makin fokus memantau serta mengawasi secara khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat. Terutama para hakimnya. Pasalnya, pengadilan khusus penanganan perkara korupsi itu, ternyata ‘makin rajin’ membebaskan terdakwa perkara tersebut.
Bahkan, sudah ada laporan masyarakat yang mencurigai majelis hakim ‘bermain mata’ dalam proses persidangan perkara-perkara korupsi yang melibatkan sejumlah kepala daerah. "Kami sudah terima laporan masyarakat. KY juga sudah lama memantau dan mengawasi pengadilan itu. Bahkan, sejak vonis bebas (koruptor) pertama, Bupati Subang Eep Hidayat hingga putusan hari ini," kata komisioner KY Suparman Marzuki kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/10).
Namun, jelas dia, KY tidak mungkin membocorkannya apa yang telah dilakukannya itu. Pada saatnya nanti, pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Ia pun mengakui, ada hal-hal yang mesti didalami dari para hakim-hakim di pengadilan. Hal ini untuk menghindari penilaian masyarakat atas kredibilitas pengadilan tersebut. “Kami akan lakukan investigasi lebih dalam lagi,” tandasnya.
Suparman juga mengungkapkan rasa keprihatinanya terhadap kemampuan para hakim tersebut. Selain harus mengerti hukum, mereka juga harus memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia ini. "Mereka seharusnya mengerti bahwa ditugaskan secara khusus untuk menangani penyakit serius di negeri ini. Kalau tidak ada integritas dan komitmen, KY khawatir sama putusannnya akan berakhir seperti tiga kepala daerah yang divonis bebas itu,” ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah mengatakan, tidak hanya KY, tapi juga Mahkamah Agung (MA) segera melakukan evaluasi terhadap para hakim Pengadilan Tipikor Bandung itu. “Mereka juga telah mencoreng nama MA,” imbuhnya.
Menurut Febri, MA juga harus melakukan koreksi ata putusan Pengadilan Tipikor Banding yang telah membebaskan tiga terdakwa korupsi yang merupakan para kepala daerah di provinsi tersebut. KY juga harus segera melakukan investigasi terhadap dugaan penyimpangan dalam persidangan ini. "Jika tidak dilakukan, virus (membebaskan koruptor) akan menyebar ke Pengadilan Tipikorlainnya,” jelas dia.
Febri juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan koreksi internal atas bebasnya para terdakwa itu. Hal ini dilakukan dnegan evaluasi terhadap jaksa yang menangani perkara itu. “Dalam kasasi nanti, harus bisa membuktikan tuhuan korupsi itu. Jika terdakwa bebas di kasasi akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi," tandasnya.(mic/spr)
|