JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah organisasi kepemudaan yang tergabung di dalam Forum Komunikasi Organisasi Kepemudaan Sragen (Forkos) mendatangi Komisi Yudisial, Jumat (12/4). Mereka meminta Komisi Yudisial mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk segera mengeksekusi Mantan Bupati Sragen, Untung Sarono Wiyono. Untung dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara dan harus membayar uang pengganti senilai Rp 10,6 milar subsidair empat tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung.
"Maksud kedatangan kita ke sini untuk mempercepat eksekusi Mantan Bupati Sragen, Untung Sarono Wiyono. Jadi kita meminta bantuan KY sesuai dengan kewenangannya agar menekan baik itu Mahkamah Agung atau Kejaksaan segera mengeksekusi," kata Koordinator Forkos Jamaludin Hidayat.
Jamaludin khawatir uang pengganti Rp10,6 miliar tersebut akan hilang disamarkan dengan cara melakukan pencucian uang. Jamaludin menambahkan alasan Kejati Jateng yang belum mengeksekusi Untung lantaran belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Sehingga dia berharap agar KY meminta MA untuk segera membuat salinan putusan.
"Kita khawatir uang pengganti tersebut akan lenyap dicuci dan disamarkan. Kita minta KY meminta MA agar mengirimkan salinan putusan agar Kejati bisa segera mengeksekusi," tegasnya.
Sementara itu Ketua Bidang Pencegahan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Yudisial Abbas Said menjelaskan putusan yang bisa dieksekusi adalah putusan yang sudah dianotasi dan dikirmkan ke pengadilan negeri yang selanjutnya disampaikan kepada terpidana dan kejaksaan tinggi. Namun menurut mantan hakim agung itu, kejaksaan bisa saja mengeksekusi terpidana asalkan sudah menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung. Kendati demikian dia menegaskan Komisi Yudisial akan proaktif mengawal kasus tersebut. Lebih lanjut dia mengatakan akan meminta MA agar segera membuat salinan putusan lengkapnya.
"Ini mungkin memang belum bisa dieksekusi karena hanya mengandalkan putusan yang didapat dari website seperti ini. Tapi kalau sudah ada petikannya bisa saja dieksekusi," tegas Abbas saat menerima audiensi itu.
Sekadar diketahui Mahkamah Agung menerima kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam perkara korupsi kas daerah Kabupaten Sragen senilai Rp 11,2 miliar. MA menganulir putusan Pengadilan Tipikor Semarang yang membebaskan mantan Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono dalam kasus itu. Majelis Kasasi MA yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan penjara kepada Untung. Selain itu MA juga mengharuskan Untung membayar biaya pengganti senilai Rp10,6 miliar subsidair kurungan penjara selama empat tahun.(kus/ky/bhc/opn) |