Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Komisi Yudisial
KY Gelar Tes Tertulis Calon Penghubung
Thursday 23 May 2013 09:52:01
 

Tes Tertulis Calon Penghubung di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.(Foto: Ist)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Proses pembentukan penghubung Komisi Yudisial dalam rangka memenuhi amanat Pasal 3 UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial memasuki tahap lanjutan. Pada hari Rabu (22/5) diselenggarakan tes tertulis secara serempak di enam kota yang akan menjadi penghubung KY pertama kali yaitu Surabaya, Makassar, Medan, Mataram, Semarang, dan Samarinda. Pembukaan tes tertulis calon petugas penghubung KY dilaksanakan di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya oleh Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga KY Ibrahim.

Ibrahim berpesan menjadi petugas penghubung KY tidak bisa dianggap remeh dan sederhana. Para calon harus menanamkan komitmen dan energi lebih baik dari segi keilmuan, kesungguhan dan kesabaran untuk bersama-sama memperbaiki citra peradilan agar lebih baik di kemudian hari. “Kepada siapapun yang lolos menjadi petugas penghubung KY diharapkan bisa mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya,” tegas Ibrahim.

Mereka yang mengikuti tes tertulis ini sebelumnya telah lulus dalam tes persyaratan administratif. Selanjutnya bagi mereka yang lulus tes tertulis akan menjalani tes wawancara pada hari Jumat (24/5) di tempat yang sama. Pewawancara adalah para tenaga ahli KY.

Hasil akhir dari seleksi ini akan dipilih satu koordinator dan tiga asisten koordinator yang akan bertugas untuk masing-masing daerah penghubung. Pembentukan penghubung KY di enam kota ini didasarkan jumlah terbesar laporan masyarakat dari masing-masing daerah tersebut yang masuk ke KY. Pembentukan penghubung juga merupakan wujud komitmen KY untuk mendekatkan diri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.(kus/ky/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Komisi Yudisial
 
  Pesan Haedar Nashir kepada Kader Muhammadiyah yang Terpilih Menjadi Ketua KY
  Ketua MPR Sepakat Dilakukan Penguatan Peran Komisi Yudisial
  Dosen UMS Jadi Ketua Komisi Yudisial, Busyro: Contohlah Khalifah Abu Bakar RA
  Komisioner KY Gugat UU KY dan UU MA
  Lima Calon Anggota KY Disahkan Rapat Paripurna DPR
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2