SURABAYA, Berita HUKUM - Proses pembentukan penghubung Komisi Yudisial dalam rangka memenuhi amanat Pasal 3 UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial memasuki tahap lanjutan. Pada hari Rabu (22/5) diselenggarakan tes tertulis secara serempak di enam kota yang akan menjadi penghubung KY pertama kali yaitu Surabaya, Makassar, Medan, Mataram, Semarang, dan Samarinda. Pembukaan tes tertulis calon petugas penghubung KY dilaksanakan di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya oleh Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga KY Ibrahim.
Ibrahim berpesan menjadi petugas penghubung KY tidak bisa dianggap remeh dan sederhana. Para calon harus menanamkan komitmen dan energi lebih baik dari segi keilmuan, kesungguhan dan kesabaran untuk bersama-sama memperbaiki citra peradilan agar lebih baik di kemudian hari. “Kepada siapapun yang lolos menjadi petugas penghubung KY diharapkan bisa mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya,” tegas Ibrahim.
Mereka yang mengikuti tes tertulis ini sebelumnya telah lulus dalam tes persyaratan administratif. Selanjutnya bagi mereka yang lulus tes tertulis akan menjalani tes wawancara pada hari Jumat (24/5) di tempat yang sama. Pewawancara adalah para tenaga ahli KY.
Hasil akhir dari seleksi ini akan dipilih satu koordinator dan tiga asisten koordinator yang akan bertugas untuk masing-masing daerah penghubung. Pembentukan penghubung KY di enam kota ini didasarkan jumlah terbesar laporan masyarakat dari masing-masing daerah tersebut yang masuk ke KY. Pembentukan penghubung juga merupakan wujud komitmen KY untuk mendekatkan diri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.(kus/ky/bhc/opn) |