JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Yudisial (KY) segera melakukan pemeriksaan terhadap empat Pengadilan daerah. Pemeriksaan ini terkait dengan sejumlah putusan bebas koruptor yang di sidang melalui tersebut. Sejumlah tim dan anggota KY telah diterjunkan ke empat pengadilan tersebut.
"Ada empat Pengadilan Tipikor di daerah, yakni Surabaya, Bandung, Lampung dan Kutai Kartanegara. Pemeriksaan standarnya 100 hari, tapi karena tuntutan (masyarakat yang meminta) cepat. KY akan panel (tiga anggota KY) yang akan menyidangkan. Lalu, dipleno yang akan memberi sanksi," kata anggota KY Taufiqurrohman Syahuri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/11).
Jika ditemukan adanya indikasi suap dan kesengajaan membebaskan, lanjut dia, KY akan memberi sanksi tegas. Bahkan, hakim tersebut bisa dipecat. Namun, saat ini masih diteliti apakah bebas secara asas hukum atau ada siasat.
“Kaau ditemukan ada siasat, ketidakjujuran, disembunyikan dengan tujuan bebas, hakimnya akan diberi sanksi. Karena menyangkut korupsi, hakimnya bisa diberi sanksi diberhentikan secara tidak terhormat alias dipecat," tegasn Taufiq.
Menurut dia, kini KY sudah bisa melakukan pemecatan terhadap hakim yang bersalah. Hal ini sebelumnya tak bisa dilakukan, karena keputusan ada di Mahkamah Agung (MA). Setelah revisi UU tersebut, sekarang KY sudah bisa memutus. MA hanya menyetujui melalui administrasi.
"Ini sanksinya sudah langsung. Diusulkan ke MA untuk dilaksanakan secara administrasi. Kalau MA berpendapat lain, maka dilakukan penelitian bersama. Itu sudah ada di UU Nomor 18/2011 dan sudah diteken Presiden," jelas dia.
Dalam kesempatan ini, kata Taufiq, KY akan melakukan penyadapan terhadap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor. KY bisa meminta bantuan penyadapan kepada KPK dan Polri. Hal ini akan dilakukan, karena UU KY membolehkan seperti itu. Bahkan, penegak hukum wajib memenuhi permintaan KY tersebut.
Taufiq mengatakan, hingga sekarang pembahasan penyadapan sudah dikomunikasikan kepada KPK dan Polri. Penyadapan tidak dilakukan terhadap semua hakim Tipikor, melainkan hakim-hakim tertentu yang diindikasikan melakukan persekongkolan dengan terdakwa. "Penyadapan ini kalau ada indikasi. Kami akan minta bantuan KPK,” tandasnya.
Diungkapkan, banyaknya putusan bebas korupsi di daerah, akibat pelaku korupsi adalah tokoh kuat di daerah, sehingga mereka memiliki massa dan bisa juga mempengaruhi kondisi hakim dalam mengambil keputusan. Untuk itu akan diusulkan, proses penyelidikan tetap di daerah, tapi persidangannya dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Jauhkan dengan konstituennya," katanya.
Dia juga menilai, bahwa masih ada hakim yang bermental pengacara. Selalu ingin mematahkan argumen Jaksa, sehingga tidak melihat sisi-sisi keadilan yang ada dalam proses pengadilan. "Jangan-jangan mindset ingin mematahkan dan membela. Jika jaksa salah, tapi hakim harus menggali nilai-nilai keadilan. Hakim harus mengedepankan keadilan bukan legalitas formal," tandas Taufik.(inc/spr)
|