Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Komisi Yudisial
KY Periksa Empat Pengadilan Tipikor Daerah
Friday 11 Nov 2011 15:08:01
 

KY kirim tim periksa empat Pengadilan Tipikor di daerah (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Yudisial (KY) segera melakukan pemeriksaan terhadap empat Pengadilan daerah. Pemeriksaan ini terkait dengan sejumlah putusan bebas koruptor yang di sidang melalui tersebut. Sejumlah tim dan anggota KY telah diterjunkan ke empat pengadilan tersebut.

"Ada empat Pengadilan Tipikor di daerah, yakni Surabaya, Bandung, Lampung dan Kutai Kartanegara. Pemeriksaan standarnya 100 hari, tapi karena tuntutan (masyarakat yang meminta) cepat. KY akan panel (tiga anggota KY) yang akan menyidangkan. Lalu, dipleno yang akan memberi sanksi," kata anggota KY Taufiqurrohman Syahuri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/11).

Jika ditemukan adanya indikasi suap dan kesengajaan membebaskan, lanjut dia, KY akan memberi sanksi tegas. Bahkan, hakim tersebut bisa dipecat. Namun, saat ini masih diteliti apakah bebas secara asas hukum atau ada siasat.

“Kaau ditemukan ada siasat, ketidakjujuran, disembunyikan dengan tujuan bebas, hakimnya akan diberi sanksi. Karena menyangkut korupsi, hakimnya bisa diberi sanksi diberhentikan secara tidak terhormat alias dipecat," tegasn Taufiq.

Menurut dia, kini KY sudah bisa melakukan pemecatan terhadap hakim yang bersalah. Hal ini sebelumnya tak bisa dilakukan, karena keputusan ada di Mahkamah Agung (MA). Setelah revisi UU tersebut, sekarang KY sudah bisa memutus. MA hanya menyetujui melalui administrasi.

"Ini sanksinya sudah langsung. Diusulkan ke MA untuk dilaksanakan secara administrasi. Kalau MA berpendapat lain, maka dilakukan penelitian bersama. Itu sudah ada di UU Nomor 18/2011 dan sudah diteken Presiden," jelas dia.

Dalam kesempatan ini, kata Taufiq, KY akan melakukan penyadapan terhadap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor. KY bisa meminta bantuan penyadapan kepada KPK dan Polri. Hal ini akan dilakukan, karena UU KY membolehkan seperti itu. Bahkan, penegak hukum wajib memenuhi permintaan KY tersebut.

Taufiq mengatakan, hingga sekarang pembahasan penyadapan sudah dikomunikasikan kepada KPK dan Polri. Penyadapan tidak dilakukan terhadap semua hakim Tipikor, melainkan hakim-hakim tertentu yang diindikasikan melakukan persekongkolan dengan terdakwa. "Penyadapan ini kalau ada indikasi. Kami akan minta bantuan KPK,” tandasnya.

Diungkapkan, banyaknya putusan bebas korupsi di daerah, akibat pelaku korupsi adalah tokoh kuat di daerah, sehingga mereka memiliki massa dan bisa juga mempengaruhi kondisi hakim dalam mengambil keputusan. Untuk itu akan diusulkan, proses penyelidikan tetap di daerah, tapi persidangannya dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Jauhkan dengan konstituennya," katanya.

Dia juga menilai, bahwa masih ada hakim yang bermental pengacara. Selalu ingin mematahkan argumen Jaksa, sehingga tidak melihat sisi-sisi keadilan yang ada dalam proses pengadilan. "Jangan-jangan mindset ingin mematahkan dan membela. Jika jaksa salah, tapi hakim harus menggali nilai-nilai keadilan. Hakim harus mengedepankan keadilan bukan legalitas formal," tandas Taufik.(inc/spr)



 
   Berita Terkait > Komisi Yudisial
 
  Pesan Haedar Nashir kepada Kader Muhammadiyah yang Terpilih Menjadi Ketua KY
  Ketua MPR Sepakat Dilakukan Penguatan Peran Komisi Yudisial
  Dosen UMS Jadi Ketua Komisi Yudisial, Busyro: Contohlah Khalifah Abu Bakar RA
  Komisioner KY Gugat UU KY dan UU MA
  Lima Calon Anggota KY Disahkan Rapat Paripurna DPR
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2