JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Gubernur nonaktif Provinsi Bengkulu Agusrin M Najamudin selama empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Meski Agusrin mengajukan peninjauan kembali (PK), ia harus segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
"Walaupun Agusrin dapat mengajukan PK, tapi pengajuan tersebut tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, jadi dia harus segera dieksekusi," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/1).
Menurut dia, putusan kasasi ini dapat dikatakan sebagai koreksi atas penerapan hukum vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 24 Mei 2011 lalu, yang memutus bebas Agustrin. "Putusan MA ini sangat tepat, karena mencerminkan rasa keadilan masyarakat," imbuhnya.
KY, lanjut dia, sebelumnya telah menerima laporan dari masyarakat dan berusaha melakukan telaah atas putusan bebas tersebut. Tapi MA relatif cepat memutus permohonan kasasi dari jaksa, sehingga perkara Agusrin sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap sehingga bisa dieksekusi. “Untuk perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat, MA memang harus memutus perkara lebih cepat,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, MA memutuskan kasasi hukuman empat tahun penjara kepada Gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin M Najamudin pada Selasa (10/1) kemarin. Putusan kasasi majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkotsar itu, sekaligus membatalkan putusan bebas Agusrin yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat oleh majelis hakim yang diketua Syarifuddin Umar.
Penuntut umum sebelumnya mengajukan tuntutan 4,5 tahun penjara atas atas perkara korupsi senilai Rp20,16 miliar. Agusrin didakwa dalam korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Tanah dan Bangunan yang merugikan negara hingga Rp21,3 miliar. Jaksa mengajukan kasasi ke MA atas putusan bebas Agusrin tersebut.(vnc/spr)
|