Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KY Puji MA, Minta Agusrin Segera Dieksekusi
Wednesday 11 Jan 2012 16:37:45
 

Agusrin Maryono Najamudin (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Gubernur nonaktif Provinsi Bengkulu Agusrin M Najamudin selama empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Meski Agusrin mengajukan peninjauan kembali (PK), ia harus segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

"Walaupun Agusrin dapat mengajukan PK, tapi pengajuan tersebut tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, jadi dia harus segera dieksekusi," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/1).

Menurut dia, putusan kasasi ini dapat dikatakan sebagai koreksi atas penerapan hukum vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 24 Mei 2011 lalu, yang memutus bebas Agustrin. "Putusan MA ini sangat tepat, karena mencerminkan rasa keadilan masyarakat," imbuhnya.

KY, lanjut dia, sebelumnya telah menerima laporan dari masyarakat dan berusaha melakukan telaah atas putusan bebas tersebut. Tapi MA relatif cepat memutus permohonan kasasi dari jaksa, sehingga perkara Agusrin sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap sehingga bisa dieksekusi. “Untuk perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat, MA memang harus memutus perkara lebih cepat,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, MA memutuskan kasasi hukuman empat tahun penjara kepada Gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin M Najamudin pada Selasa (10/1) kemarin. Putusan kasasi majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkotsar itu, sekaligus membatalkan putusan bebas Agusrin yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat oleh majelis hakim yang diketua Syarifuddin Umar.

Penuntut umum sebelumnya mengajukan tuntutan 4,5 tahun penjara atas atas perkara korupsi senilai Rp20,16 miliar. Agusrin didakwa dalam korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Tanah dan Bangunan yang merugikan negara hingga Rp21,3 miliar. Jaksa mengajukan kasasi ke MA atas putusan bebas Agusrin tersebut.(vnc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2