Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kasus Sudjiono Timan
KY Tetap Akan Proses Para Hakim Terkait Kasus Sudjiono Timan
Monday 16 Sep 2013 18:18:01
 

Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar mengatakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) bahwa pemeriksaan para Hakim terkait kasus Sudjiono Timan, akan memakan waktu yang lama, namun tetap akan diproses.

Dari dasar catatan tim KY tidak hanya mencoba mengungkap aroma suap di balik lepasnya koruptor Rp 1,2 triliun, Sudjiono Timan. Tetapi juga terkait beberapa kasus yang tak kalah menghebohkan, Senin (16/9).

Sebagian besar dari pengusutan suap-menyuap itu kandas atau tak memberi hasil sama sekali. Antara lain penelusuran tim KY atas dugaan keterlibatan Hakim Agung Nyak Pha dalam kasus pemalsuan putusan gembong narkoba Hengky Gunawan.

Nyak Pha sendiri sudah pensiun pada 25 Mei 2013 lalu, KY tidak bisa menemukan titik terang bagaimana peran Nyak Pha dalam putusan itu. Keterlibatan Hakim Agung Imron Anwari juga berkali-kali berupaya mau dibongkar KY.

"Masih lama, karena ini sudah sesuai SOP," kata Asep kepada BeritaHUKUM.com, karena kasus ini merupakan kasus yang sangat rumit. Saat sidang pemecatan Hakim Agung Ahmad Yamani pun, Imron disebut Yamani yang memerintahkan pemalsuan itu.

KY belum mampu mengungkap keterlibatan Imron, apakah terlibat atau bersih. KY juga masih akan mengungkap kejanggalan vonis Peninjauan Kembali (PK). Dan terkait seorang saksi yang telah diperiksa KY pada pekan lalu, Asep mengatakan bahwa nama saksi tersebut harus tetap dirahasiakan. "Oo.. Memang harus dirahasiakan namanya, ini untuk keamanan saksi," tutur Asep.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2