Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Operator Selular Curi Pulsa
Kabareskrim Polri: Semua Operator Selular Curi Pulsa
Thursday 22 Mar 2012 16:36:28
 

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Sutarman (Foto: Swatt-online.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kepala Badan Reserse Kriminla (Bareskrim) Polri, Komjen Pol. Sutarman menyatakan bahwa semua operator selular di Indonesia melakukan pencurian pulsa. Hal ini mereka lakukan persis seperti yang dilakukan PT Telkomsel. Namun, hingga kini baru Telkomsel saja yang dilaporkan pelanggannya.

Menurut dia, modus operandi pencurian pulsa yang dilakukan para operator selular itu sama. Atasa dasar ini, kepolisian akan melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan pencurian pulsa yang sedang ditanganinya saat ini. “Semua oprator selular melakukan pencurian pulsa dengan modus sama. Tapi yang dilaporkan baru satu operator selular,” Sutarman kepada wartawan, saat mendatangi gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/3).

Untuk bisa menjerat operator sulular nakal itu, jajarannya sedang mencari alat-alat bukti atas dugaan keterlibatan oprator lain dalam kasus pencurian pulsa ini. Polisi pun menunggu laporan dari masyarakat sebagai pengguna jasa yang merasa menjadi korban pencurian pulsa. “Mulainya penyidikan itu berawal dari laporan masyarakat, makanya kami masih menunggu laporan masyarakay," tegas mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah memeriksa petinggi PT XL Axiata dan PT Indosat sebagai sebagai saksi kasus pencurian pulsa. Mereka dimintai keterangan terkait pengembangan dari penanganan kasus dugaan pencurian pulsa yang masih berjalan ini. Kedua operator selular itu juga ikut diduga melakukan pencurian pulsa pelanggan.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Vice Presiden PT Telkomsel Krisnawan Pribadi sebagai tersangka. Selain itu dua tersangka yakni Dirut PT Colibri Network berinisial NHB dan serta WHM Direktur PT Multi Play juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga telah memeriksa Direktur Utama PT XL Axiata Hasnul dan pejabat PT Indosat.

Tiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 62 jo pasal 8 ayat (1) huruf f jo pasal 9 ayat (1) huruf c jo pasal 10 huruf a jo pasal 13 ayat (1) jo pasal 14 jo pasal 15 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 362 jo Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Segera Lapor
Sementara itu, anggota Panja DPR untuk Kasus Pencurian Pulsa, Roy Suryo mengimbau masyarakat yang merasa pulsanya pernah dicuri operator nakal, segera melaporkannya kepada aparat kepolisian. Jika tidak segera dilkaukan, pelaku pencurian tersebut sulit dijerat dengan tindak pidana atas perbuatan yang dilakukannya itu.

“Polisi baru menjerat satu operator sebagai tersangka kasus pencurian pulsa, yakni Telkomsel. Saya yakin kasus ini akan terus berkembang, karena Indosat, XL serta lainnya juga sangat memungkinkan melkaukan perbuatan serupa. Untuk itu, saya mengimbau masyarakat yang mengalami kerugian (pencurian) pulsa, segera melapor dan jangan menundanya,” tegas anggota Komisi I DPR RI ini.

Politisi Partai Demokrat yang dikenal sebagai pakar telematika ini meminta aparat kepolisian harus menanganinya hingga tuntas atas kasus yang merasahkan masyarakat. Pasalnya, kelanjutan dari proses hukum ini sengat tergantung dari keseriusan polisi. Jika masyarakat melapor tapi polisi tidak serius mengungkap hingga tuntas, laporan masyarakat itu akan menjadi sia-sia.

“Kami tetap meyakini bahwa memang ada operator nakal, bukan hanya satu. Tapi juga ingat bahwa ada pihak yang membekingi kenakalan pencurian pulsa ini. Begitu pula dengan CP (content provider-red) juga banyak yang nakal. Dari daftar BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia-red) itu, sebanyak 43 CP ditengarai melakukan pencurian pulsa yang merugikan masyarakat. Tapi yang menyeret mereke ke pengadilan kan polisi,” tandasnya.(gnc/bie/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2