JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Bagian Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Drs. Suhardi Alius berjanji akan menghubungi Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Eko Hadi Sutedjo, terkait aksi kekerasan terhadap wartawan Surat Kabar SIMANTAB, Parlindungan Pangaribuan, yang terjadi pada Jumat (3/10) pagi lalu. Pelaku merupakan petugas keamanan yang bekerja di Yayasan Sultan Agung, di halaman Perguruan Sultan Agung, Siantar, Medan.
“Jika sudah dilaporkan pada Polres setempat namun kurang direspon, saya akan segera telepon Kapoldanya. Ini sudah tindakan kriminal. Seharusnya pelaku harus segera ditindak,” papar Suhardi Alius pada sejumlah wartawan usai menghadiri acara Diskusi Publik Tentang Hukum yang diadakan Komisi Hukum Nasional RI, Rabu, (8/10).
Sebelumnya pada bulan lalu, 9 September 2014, melalui pertemuan dengan sejumlah wartawan di Medan, Kapolda Sumut, Irjen Eko Hadi Sutedjo mengaku lebih mempercayai wartawan dibadingkan Polisi. Menurutnya laporan wartawan dianggap lebih akurat dibandingkan laporan anggotanya.
"Nanti laporan wartawan akan jadi pembanding dengan laporan polisi," ujarnya saat kegiatan temu wartawan di ruang Sinabung Polda Sumut, Selasa (9/9/2014).
Untuk itu, Eko mengatakan agar wartawan tidak segan-segan memberikan informasi kepadanya. Untuk mengakomodir kebutuhan akan informasi, Eko juga tak sungkan membagikan nomer telepon seluler miliknya kepada seluruh wartawan.
Terkait pemukulan terhadap Parlin pada tanggal 5 Oktober 2014, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Siantar melakukan pemanggilan terhadap pengurus Yayasan Perguruan Sultan Agung, terkait dengan aksi pemukulan yang dilakukan oknum satpam di sekolah terhadap Parlin Pangaribuan.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Siantar, Drs Resman Panjaitan, Minggu (5/10) lalu, terkait aksi pemukulan oknum satpam bernama Amir Hamzah.
“Kita akan layangkan surat panggilan pada mereka (Yayasan Perguruan Sultan Agung), karena aksi pemukulan itu terjadI di lokasi pendidikan. Hal ini jelas kita kecam dan disayangkan,” ungkap Resman.
Kejadian pemukulan bermula saat Parlin melakukan tugas jurnalistik meliput kemacetan di Jalan Surabaya (lokasi Yayasan Perguruan Sultan Agung), Kecamatan Siantar Barat, Jumat (3/10) lalu.
"Waktu jemput anak, aku melihat kemacetan di depan Sultan Agung. Lalu aku mau ambil foto pake kamera HP. Tiba-tiba salah satu satpam, Amir Hamzah namanya, langsung melarang dan bilang 'Jangan cari masalah kau di sini'," ujarnya.,Dan sang satpam tak peduli meski ia telah menunjukkan identitas sebagai jurnalis.
"Tapi kutolak karena aku harus mengantarkan anakku pulang. Karena dia memaksa akhirnya kuikuti kemauannya untuk bertemu Aken. Tapi ketika tepat di lapangan basket dia langsung memukuli mukaku pakai tangan kiri, dan memiting leherku. Dia juga menginjak punggungku," tambah Parlin menceritakan kronologis aksi kriminal sang petugas keamanan yayasan.
Parlin pun telah melakukan visum dan dinyatakan positif terluka. "Sudah, sudah. Memang ada luka katanya," ujarnya.
Polisi yang menerima pengaduan Pangrib mengaku akan segera menindaklanjuti laporannya. Namun, Pangrib heran kenapa polisi belum menyita CCTV milik Yayasan Sultan Agung untuk memastikan peristiwa pemukulan tersebut.
"Aku udah buat pengaduan di Polres dan di-BAP, tapi polisi belum menahan tersangka dan belum menyita CCTV di Sultan Agung," tambah Parlin.
Sementara itu, pihak Yayasan Sultan Agung melalui Kepala SMA Roslina Pakpahan mengakui pemukulan yang dilakukan satpamnya.
Ia mengatakan, pihaknya masih membicarakan perihal peristiwa tersebut. "Kalau satpamnya sih saya belum ada jumpa," kata Roslina.
Ditempat terpisah, Komunitas Lensa Untuk Demokrasi (KLUD) mengaku prihatin atas peristiwa penganiayaan terhadap wartawan Simantab, Parlin Pangaribuan.
"Maka dari itu, kami mengundang rekan-rekan jurnalis se-Pematangsiantar untuk merencanakan/membicarakan aksi keprihatinan. Acara ini kita lakukan pada Sabtu (4/10) lalu di Patarias Cafe Jalan Asahan,"kata Ketua KLUD, Andi Siahaan.
Tindakan kriminal yang dilakukan Amir Hamzah terhadap Parlin telah melanggar Undang-Undang. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 3 dan Pasal 4 mengenai kemerdekaan pers sebagai Hak Asasi Warga. Dan melanggar Undanng-Undang . 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 15 mengenai tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan phisikis.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 Tentang Penganiayaan, Amir Hamzah dapat dikenakan hukuman tahanan 2 hingga 5 tahun lamanya.(bhc/mat)
|