SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Samarinda Nina Endang Rahayu membenarkan, setelah dipanggil oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda terkait sumber dana yang digunakan untuk memberangkatkan 43 pegawai Puskesmas Sempaja yang diduga menggunakan anggaran operasional yang bersumber dari dana kapitasi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang melakukan perjalanan dinas ke Puskesmas Janti Malang Jawa Timur.
Menurut Endang Rahayu yang di dampingi Ismit Kosadi, saat di minta komentarnya oleh pewarta BeritaHUKUM.com saat keluar dari ruangan Kajari Samarinda pada, Senin (22/5) siang, mengatakan penggunaan dana Kapitasi BPJS berdasarkan Perpres dan Permenkes.
"Dana Kapitasi ini dari BPJS, sudah ada peraturan Presiden dan peraturan Menteri Kesehatan teknik penggunaannya, pengunaan dana Kapitasi tersebut 60 persen untuk jasa dan 40 persen untuk operasional," ujar Endang Rahayu.
Kadis Kesehatan kota Samarinda Endang juga mengatakan bahwa, ada bermacam-macam kegiatannya dana kapitasi, misalnya situasi sekitar banjir, bikin lifleat, membeli kekurangan obat, jelasnya.
Ditambahkan bahwa Puskesmas sudah menuju akreditasi, disini perlu akreditasi dan BPJS hanya memberikan dana Kapitasi kepada Puskesmas yang sudah terakreditasi, terang Endang Rahayu.
"Semua penggunaan dana Kapitasi BPJS sudah diatur dalam Peraturan Presiden No 12 Tahun 2014, jadi dimanfaatkan bukan untuk biaya perjalanan peningkatan kompetensi petugas," jelas Endang Rahayu.(bh/gaj)
Kadis Kesehatan Nina Endang Rahayu, ketika keluar dari ruangan Kajari Samarinda. |