JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya hukum Banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) atas perkara korupsi dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan oleh Terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh (Angie)
Dimana vonis yang diterima Angie masih sama dengan yang diputus Pengadilan, Tipikor Jakarta. Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Angei di Vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Juru Bicara Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Achmad Sobari menjelaskan bahwa, putusan Majelis Hakim PT yang diketuai oleh Hakim A.TH. Pudjiwahono, dengan anggota Asnahwati, HM Asadi Almaruf, Sudiro dan Amiek Sumindriyatmi itu menilai bahwa, Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar menurut hukum dalam menjatuhkan putusannya.
Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menangapi terkait di tolaknya Kasasi KPK ini akan segera rapat untuk memutuskan tindak lanjutnya.
"Besar kemungkinan akan kasasi," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat dikonfirmasi, Jumat (14/6).
Seperti diketahui JPU KPK mengajukan banding, sebab vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor dinilai terlalu ringan, yaitu sepertiga dari 12 tahun yang dituntutkan.(bhc/put). |