Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Wisma Atlet
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
Friday 14 Jun 2013 18:08:55
 

Angelina Patricia Pingkan Sondakh (Angie).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya hukum Banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) atas perkara korupsi dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan oleh Terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh (Angie)

Dimana vonis yang diterima Angie masih sama dengan yang diputus Pengadilan, Tipikor Jakarta. Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Angei di Vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Juru Bicara Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Achmad Sobari menjelaskan bahwa, putusan Majelis Hakim PT yang diketuai oleh Hakim A.TH. Pudjiwahono, dengan anggota Asnahwati, HM Asadi Almaruf, Sudiro dan Amiek Sumindriyatmi itu menilai bahwa, Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar menurut hukum dalam menjatuhkan putusannya.

Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menangapi terkait di tolaknya Kasasi KPK ini akan segera rapat untuk memutuskan tindak lanjutnya.

"Besar kemungkinan akan kasasi," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat dikonfirmasi, Jumat (14/6).

Seperti diketahui JPU KPK mengajukan banding, sebab vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor dinilai terlalu ringan, yaitu sepertiga dari 12 tahun yang dituntutkan.(bhc/put).



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2