JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang Tonny Nainggolan didampingi Kabid Administrasi dan Keamanan, Haryoto serta Ka.KPLP Lapas Cipinang Heriyanto Syafrie mendatangi kantor Narasi TV di Jakarta, pada Rabu sore (13/10).
"Kami datang untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban terkait penayangan video di YouTube Narasi TV, yang diyakini salah dan menyesatkan opini publik, dimana dalam video tersebut sangat mendiskreditkan Lapas Klas I Cipinang karena konten didalamnya tidak semuanya benar tentang Lapas Kelas I Cipinang," kata Tonny kepada BeritaHUKUM, di Jakarta, Kamis (14/10).
Tonny mengungkapkan, pihaknya menyayangkan pemberitaan video tersebut. Dan meminta pihak Narasi TV untuk meminta maaf serta menarik konten yang dianggap menyesatkan.
"Meminta pihak Narasi TV untuk meminta maaf kepada Lapas Klas I Cipinang, Kakanwil DKI Jakarta, Dirjen Pemasyarakatan dan tentunya kepada Menteri Hukum dan HAM RI melalui media sosial dan menarik konten yang menyesatkan opini publik," ujarnya.
Sementara itu, disampaikan Tonny, Laban selaku manager program Narasi TV telah mengakui kekeliruannya dan melakukan tindakan berupa ralat dalam deskripsi di konten video yang sama. Ia juga menuturkan bahwa Narasi TV tidak dapat memenuhi permintaan menarik konten yang sudah ditayangkan. Narasi TV akan membuat fresh konten untuk meluruskan informasi dari konten sebelumnya.
"Yang bersangkutan tidak mau mencabut konten video dengan dalih melanggar UU jurnalistik. Selanjutnya Narasi TV akan membuat fresh konten setelah melakukan liputan langsung di Lapas Klas I Cipinang dalam waktu dekat ini," ungkap Tonny menyampaikan hasil pertemuannya dengan pihak Narasi TV.
Ditambahkan Tonny, pihak Narasi TV berdalih telah menghentikan konten promo dari video konten agar Narasi tidak lagi mendapat sponsor dari iklan konten tersebut dari semua channel Narasi yang telah menayangkannya.
"Dalam fresh konten tersebut nantinya Narasi TV akan meminta maaf kepada Kalapas Cipinang, Kakanwil, Dirjenpas dan Menteri Hukum dan HAM RI," tambahnya.
Kakanwil Kumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menerangkan bahwa klarifikasi yang telah dilakukan, menunjukkan itikad baik sebagai koreksi atas kekeliruan dengan melakukan
komunikasi dan tanggapan atas konten-konten yang menyesatkan publik serta mendiskreditkan Lapas Kelas I Cipinang.
"Ini merupakan komitmen kita bersama untuk terus menjaga marwah pemasyarakatan dan tentunya citra positif Kementerian Hukum dan HAM RI," tukasnya.
"Saya juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi adanya berita yang belum tentu kebenarannya," sambung Ibnu.(bh/amp)
|