Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Kaligis Tidak Tangani Kasus Istri Nazaruddin
Thursday 25 Aug 2011 17:15:58
 

Neneng Sri Wahyuni
 
JAKARTA-OC Kaligis secara terbuka menyatakan bahwa dirinya bukanlah penasihat hukum Neneng Sri Wahyuni. Dirinya hanya memegang perkara dugaan korupsi wisma atlet dengan M Nazaruddin sebagai kliennya.

"Saya sampai sekarang belum menandatangani surat kuasa atas nama Neneng Sri Wahyuni. Tidak tahu siapa yang sengaja mengembuskan isu ini. Tapi kalau Nazarudin, ya sudah pasti (jadi kuasa hukumnya)," kata OC Kaligis di Jakarta, Kamis (25/8).

Pernyataan Kaligis tersebut terkait informasi yang beredar bahwa pihaknya ditunjuk keluarga Nazaruddin sebagai pengacara Neneng. Mengenai keberadaan Neneng, pengacara kelahiran Makassar 19 Juni 1942 itu mengaku tidak mengetahui.

Menurut dia, berbagai tuduhan tentang Neneng berada sangat santer terdengar, sehingga sulit untuk diklarifikasi. Tapi prinsipnya, dirinya hanya fokus mendampingi Nazarudin selama dalam pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan untuk mengurus Neneng.

Namun, Kaligis merasa ada yang aneh dengan kasus Neneg tersebut. Pasalnya, KPK serta institusi lainnya begitu gencar mencari Neneng, tapi mengabaikan pencairan Nunun Nurbaeti Daradjatun yang merupakan tersangka kasus korupsi cek pelawat itu. Tak diketahui, apakah ini sengaja dilindungi atau senegaja dibiarkan seperti ini, agar public segera melupakannya.

“Kinerja KPK yang hanya tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Upaya yang dilakukan KPK untuk mengejar Neneng itu merupakan suatu keharusan, tapi jangan berlebihan sementara tersangka lain, yakni Nunun masih tetap tenang di luar negeri," ujarnya.(mic/spr)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2