JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Selatan menunda rencana penyegelan terhadap kantor Greenpeace Indonesia di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Hal ini menyusul pihak LSM itu bertemu dan meminta toleransi persiapan untuk pindah.
"Mereka (Greenpeace-red) sudah beraudiensi dan minta penundaan penyegelan kantornya. Gubernur (DKI Jakarta Fauzi Bowo) telah memberikan toleransi waktu kepada mereka untuk menentukan waktu kepindahannya,” kata Kepala Sudin P2B Jakarta Selatan Widyo Dwiyono di kantornya, Senin (14/11).
Atas dasar ini, pihak P2B memberi tenggat waktu hingga Jumat (18/11) untuk memastikan Greenpeace hengkang dari kantornya yang sekarang. "Kami akan menunggu sampai hari Jumat nanti untuk memastikan kepindahan Greenpeace. Yang pasti, semua prosedur administratif sudah kami jalankan semua," kata Widyo.
Hingga saat ini, diungkapkan Widyo, kawasan Kemang memang tengah dalam masa invetarisasi. Sebab, dalam Peraturan Kota (Perta) RTRW 2011, seluruh kawasan itu harus kembali dievaluasi peruntukannya. Tak hanya Greepeaca, pihak Sudin juga meminta 41 kantor, 29 restoran, 7 kafe, 127 toko, 4 salon, 9 bengkel, 5 sekolah dan beberapa klinik serta apotek, juga untuk segera pindah.
“Meski Greenpeace memiliki surat izin domisili dari Kelurahan Bangka hingga Juni 2012, mereka harus segera pindah karena lokasi sekarang peruntukannya jelas sebagai pemukiman. Izin domisili itu bisa kami gugurkan, karena peruntukan yang paling utama mengacu pada IMB," jelas Widyo.
Sementara itu, Kepala Greenpeace Indonesia, Nurhidayati mengaku, pihaknya mendukung pemerintah untuk menegakan hukum. Namun, ia juga meminta kepada pemerintah agar diberikan toleransi waktu untuk kepindahan kantornya.
"Kami juga sudah tidak berniat memperpanjang kontrak tempat itu, dan nanti hari Jumat kami akan tentukan kapan pindahnya. Tapi kalau bisa kami meminta waktu sampai enam bulan mendatang," tandasnya.(bjc/irw)
|