Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Greepeace
Kantor Greepeace Urung Disegel
Monday 14 Nov 2011 19:54:05
 

Unjuk rasa di depan kantor Greepeace Indonesia (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Selatan menunda rencana penyegelan terhadap kantor Greenpeace Indonesia di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Hal ini menyusul pihak LSM itu bertemu dan meminta toleransi persiapan untuk pindah.

"Mereka (Greenpeace-red) sudah beraudiensi dan minta penundaan penyegelan kantornya. Gubernur (DKI Jakarta Fauzi Bowo) telah memberikan toleransi waktu kepada mereka untuk menentukan waktu kepindahannya,” kata Kepala Sudin P2B Jakarta Selatan Widyo Dwiyono di kantornya, Senin (14/11).

Atas dasar ini, pihak P2B memberi tenggat waktu hingga Jumat (18/11) untuk memastikan Greenpeace hengkang dari kantornya yang sekarang. "Kami akan menunggu sampai hari Jumat nanti untuk memastikan kepindahan Greenpeace. Yang pasti, semua prosedur administratif sudah kami jalankan semua," kata Widyo.

Hingga saat ini, diungkapkan Widyo, kawasan Kemang memang tengah dalam masa invetarisasi. Sebab, dalam Peraturan Kota (Perta) RTRW 2011, seluruh kawasan itu harus kembali dievaluasi peruntukannya. Tak hanya Greepeaca, pihak Sudin juga meminta 41 kantor, 29 restoran, 7 kafe, 127 toko, 4 salon, 9 bengkel, 5 sekolah dan beberapa klinik serta apotek, juga untuk segera pindah.

“Meski Greenpeace memiliki surat izin domisili dari Kelurahan Bangka hingga Juni 2012, mereka harus segera pindah karena lokasi sekarang peruntukannya jelas sebagai pemukiman. Izin domisili itu bisa kami gugurkan, karena peruntukan yang paling utama mengacu pada IMB," jelas Widyo.

Sementara itu, Kepala Greenpeace Indonesia, Nurhidayati mengaku, pihaknya mendukung pemerintah untuk menegakan hukum. Namun, ia juga meminta kepada pemerintah agar diberikan toleransi waktu untuk kepindahan kantornya.

"Kami juga sudah tidak berniat memperpanjang kontrak tempat itu, dan nanti hari Jumat kami akan tentukan kapan pindahnya. Tapi kalau bisa kami meminta waktu sampai enam bulan mendatang," tandasnya.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait > Greepeace
 
  Kantor Greepeace Urung Disegel
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2