Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Australia
Kapal Perang Rusia 'Dekati Australia'
Thursday 13 Nov 2014 10:50:51
 

Australia Angkatan Laut Rusia sebelumnya dikerahkan menjelang KTT-KTT internasional.(Foto: Istimewa)
 
AUSTRALIA, Berita HUKUM - Australia mengatakan mereka memantau empat kapal Angkatan Laut Rusia yang mendekati perairan Australia dari arah utara. Pasukan Pertahanan Australia, ADF, mengatakan dua kapal frigat dan sebuah pesawat pengintai telah dikerahkan untuk melacak kapal-kapal perang Rusia itu.

Dalam sebuah pernyataan, ADF mengatakan kapal Rusia mengarah ke Australia tetapi masih berada di perairan internasional.

Analis mengatakan hal itu adalah sebuah pameran kekuatan oleh Presiden Vladimir Putin menjelang KTT G20 di Brisbane.

"Gerakan kapal ini konsisten dengan peraturan hukum internasional bahwa kapal militer bebas bernavigasi di perairan internasional," demikian pernyataan ADF.

ADF mengatakan kapal Angkatan Laut Rusia sebelumnya telah dikerahkan menjelang KTT-KTT internasional, termasuk KTT Apec di Singapura pada 2009.

"Sebuah kapal perang dari armada Pasifik Rusia juga mendampingi Presiden Rusia Medvedev saat melawat ke San Fransisco pada 2010," demikian kata pernyataan itu.

Putin dijadwalkan berada di Australia akhir pekan ini untuk menghadiri KTT G20.

Angkatan Pertahanan Australia telah dikerahkan pesawat pengintai P3 Orion untuk memantau kapal, bersama dengan sebuah kapal angkatan laut, HMAS Stuart.

Andalan Pacific Rusia, yang Varyag, memimpin kontingen selatan, disertai dengan kapal Marsekal Shaposhnikov dan salah satu kapal tunda dunia yang paling kuat, Fotiy Krylov, bersama dengan tanker pasokan disebut Boris Butoma.

Seorang juru bicara Angkatan Pertahanan Australia kepada Sky News bahwa kapal Rusia telah dikirim ke event internasional sebelumnya, termasuk 2009 Asia-Pacific Economic Co-operation (APEC) KTT di Singapura dan mengunjungi mantan Presiden Dmitry Medvedev ke San Francisco pada tahun 2010.

Pada pertemuan bilateral 15 menit di Beijing, China, kemarin, Mr Abbott mengatakan Putin Australia percaya penerbangan MH17 ditembak jatuh oleh rudal dari sebuah peluncur yang datang dari militer Rusia.

Kapal tersebut diharapkan untuk tinggal di perairan internasional sebagai bagian dari apa yang dikenal sebagai "laut lepas angkutan" untuk pemimpin, yang diizinkan di bawah hukum internasional.

Secara diplomatik, ini merupakan perkembangan yang mengkhawatirkan bagi Pemerintah Abbott setelah serangan terhadap peran Rusia dalam jatuhnya MH17.(BBC/ANN/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Australia
 
  Anthony Albanese Resmi Dilantik Jadi Perdana Menteri Australia
  Scott Morrison Jadi Perdana Menteri Australia, Malcolm Turnbull Dilengserkan
  Suhu Australia Tembus 50 Derajat Celsius 'Dalam Beberapa Dekade'
  Angkatan Laut Australia Hentikan Kapal Penuh Senjata Api
  Apa yang Membuat PM Australia Tony Abbott Dilengserkan?
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2