JAKARTA, Berita HUKUM - 'Tidak ada satu kelompok atau ormas (organisasi kemasyarakatan) yang menempatkan dirinya diatas negara.' Hal ini disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam acara silaturahmi bersama wartawan, di komplek Polda Metro Jaya, Jum'at (11/12).
Apalagi, lanjut Fadil, ormas tersebut melakukan tindak pidana.
"Apa tindak pidananya?, melakukan hate speech (ujaran kebencian), melakukan penghasutan, menyebarkan berita bohong," ungkap Fadil.
Namun dalam pernyataannya itu, Fadil tak menyebut ormas atau kelompok mana yang dimaksud. Ia pun mengungkapkan, ormas atau kelompok itu kerap melakukan hal tersebut berulangkali.
"(Ujaran kebencian, penghasutan, menyemburkan berita bohong) Itu berlangsung berulang ulang dan bertahun-tahun," bebernya.
Bila dibiarkan, menurut Fadil, perbuatan ormas atau kelompok itu dikhawatirkan akan mengganggu ketertiban dan keamanan, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Disamping ini merupakan tindak pidana, ini juga dapat merusak rasa nyaman masyarakat. Dapat merobek- robek kebhinekaan kita, karena menggunakan identitas sosial, suku dan agama. Itu ngga baek (baik)," pungkasnya.
Atas dasar itu sebagai bagian dari aparat penegakkan hukum, Fadil menegaskan, pihaknya tak segan-segan menindak bagi siapa saja yang menggangu ketertiban masyarakat dan keteraturan sosial di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Jadi saya harus melakukan penegakkan hukum yang tegas terhadap model seperti ini. Enggak ada gigi mundur, maju terus," tandas mantan Kapolda Jawa Timur ini.
Ia menyatakan, langkah kepolisian dalam melakukan penegakkan hukum adalah demi terwujudnya ketertiban masyarakat dan keteraturan sosial.
"Negara ini butuh keteraturan sosial, kita butuh ketertiban sosial. Adalah tugas Kapolda (polisi) untuk menjamin keteraturan sosial tersebut," ujarnya.(bh/amp) |