Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Narkoba
Kapolri Perintahkan Kapolda Kepri Pecat Oknum Brimob Terlibat Narkoba
2022-02-03 19:35:38
 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Aris Budiman untuk menindak tegas dan memecat secara tidak hormat alias PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari anggota Polri terhadap oknum Brimob inisial ARG yang terlibat dalam tindak pidana peredaran narkoba.

Perintah tegas Kapolri tersebut buntut dari pengungkapan kasus narkoba oleh Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau. Dalam kasus ini, polisi menangkap ARG bersama dua rekannya inisial M dan BTP serta menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,7 kg.

Keterlibatan ARG dalam jaringan narkoba, menurut Kapolri, tidak bisa ditolerir dan perbuatannya telah mencoreng nama baik institusi Polri.

"Kapolda Kepri atas instruksi Kapolri, akan menerapkan hukuman pidana dan pemecatan terhadap ARG," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt, dikutip iNews, Kamis (3/2).

Diketahui, ARG bersama dua rekannya berinisial M dan BTP
ditangkap Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan pada Senin (24/1/2022).

Hingga berita ini diturunkan, ARG, oknum Brimob yang juga bertugas sebagai pengawal Gubernur Kepri dan bersama kedua rekannya masih menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik Direktorat Polda Kepri. Penyidik terus mendalami motif ketiga pelaku dan asal-usul narkoba tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

Untuk diketahui, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang Anggota Polri karena telah terbukti melakukan Pelanggaran KEPP, disiplin, dan/atau tindak pidana.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2