JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polda Sumatera Barat (Sumbar) mencopot Kapolsek Sijunjung, AKP Syamsul Bahri dari jabatannya tersebut. Langkah ini diambil, setelah yang bersangkutan dijatuhkan sanksi dalam sidang disiplin yang berlangsung di Polres Sijunjung, Sumatera Barat, Sabtu (14/1) lalu.
Hal ini ditegaskan Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1). Menurut dia, pencopotan Syamsul sebagai Kapolsek ini, karena dinilai lalai dan tidak mengawasi tahanan dengan baik, sehingga dua tahanan remaja Faisal dan Budri ditemukan tewas tergantung di kamar mandi tahanan.
"Yang bersangkutan didemosi dari jabatan. Artinya dimutasi jabatannya sebagai Kapolsek. Tidak diberikan tugas sebagai Kapolsek dan diganti pejabat baru. Selain dicopot dari jabatannya, dia juga menerima sanksi disiplin dengan penempatan khusus (ditahan) selama 21 hari,” jelas Boy.
Boy juga menganggap bahwa sanksi yang diberikan terhadap Syamsul itu adalah saksi yang telah maksimal untuk kelalaian yang dilakukan seorang personel polisi. "Terperiksa ditempatkan dalam penempatan khusus di Polres Sijunjung. Ini juga sanksinya sudah maksimal, karena biasanya 7-14 hari. Tapi ini 21 hari," imbuh dia.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Sumbar, Ali Ahmad mengatakan, tim investigasi melibatkan Komnas HAM Sumbar dan LBH Padang telah menemukan beberapa kejanggalan terkait tewasnya dua tahanan tersebut. Temuan itu antara lain adanya bercak darah pada tubuh korban, saat jenazah korban sampai di rumah, keterangan dokter yang melakukan otopsi tidak pernah menyebutkan tersangka bunuh diri.
"Kami menduga kedua tersangka telah terjadi penyiksaan, pembiaran atasan atas penyiksaan yang menyebabkan tersangka meninggal. Dugaan pembohongan publik dilakukan polisi untuk menutupi kasus itu dari pihak keluarga dan masyarakat. Kami segera menyerahkan hasil temuan ini kepada Komnas HAM pusat di Jakarta," jelas dia.
Saat ini, lanjut Ali, Komnas HAM dan LBH fokus mendapatkan surat pernyataan diduga dipaksa dibuat polisi, saat terjadi penyerahan jenazah. Surat pernyataan tersebut sangat berguna dan sangat diperlukan, agar kasus itu bisa diungkap dengan benar dan hak masyarakat kecil tidak lagi dipermainkan.
Saat investigasi, Komnas HAM dan LBH juga telah bertemu dua orang masyarakat yang telah menangkap tersangka Faisal. Dari keterangan dua orang warga itu, saat Faisal ditangkap tidak ada masyarakat menghakiminya. Tersangka hanya ditampar dua kali, setelah itu masyarakat melalui wali nagari setempat menyerahkan tersangka dalam keadaan baik.
Seperti diberitakan sebelumnya, Faisal dan Budri yang merupakan kakak-beradil itu, ditahan dengan dugaan kejahatan yang berbeda. Faisal dituduh mencuri kotak amal di masjid, sedangkan kakaknya Budri terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor. Keduanya ditemukan tewas tergantung dengan baju tahanan di tahanan Polsek Sijunjung pada Rabu (28/12) lalu.(dbs/bie)
|