Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Apple
Karena Daya Muat 'Mengecil', Apple Hadapi Gugatan Hukum
Saturday 03 Jan 2015 21:42:40
 

Apple dinilai tidak menyediakan informasi yang memadai terkait besarnya data saat memperbarui sistem operasi.(Foto: marketwatch)
 
CALIFORNIA, Berita HUKUM - Apple menghadapi gugatan hukum karena dianggap tidak memberi tahu pemilik produk-produk mereka soal kapasitas penyimpanan, saat memperbarui sistem operasi pada perangkat seperti iPod, iPhone, dan iPad.

Para pengguna perangkat tersebut mengeluh kapasitas penyimpanan untuk mendapatkan sistem operasi iOS8 terlalu besar, yang membuat pengguna tidak lagi punya kapasitas yang cukup untuk menyimpan data pribadi.

Gugatan ini dilayangkan oleh dua warga di California, Paul Orshan dan Christopher Endara.

Dalam berkas gugatan ke pengadilan keduanya mengklaim bahwa diperlukan ruang penyimpanan sebesar 1,3 GB untuk memperbarui sistem operasi dari 7 ke 8.

Besarnya data ini, kata Orshan dan Endara, bisa membuat para pengguna tidak lagi punya ruang penyimpanan di perangkat mereka dan pada akhirnya membeli tambahan daya muat berbasis cloud, biasa disebut iCloud.

Keduanya berharap bisa mendapatkan ganti rugi dari Apple senilai jutaan dolar.
Sejauh ini belum ada reaksi atau komentar resmi dari Apple.

Sementara, Apple telah salah mengartikan jumlah kapasitas penyimpanan - hampir seperempat - iOS-nya sistem operasi 8 menempati pada iPads, iPhone dan iPod, menurut gugatan class action baru diajukan di California.

Keluhan, Paul Orshan dan Christopher Endara, mengklaim iOS 8, sistem operasi eksklusif Apple, dipasarkan sebagai memiliki ruang penyimpanan yang lebih daripada benar-benar tersedia untuk pembeli.

Orshan mengatakan Apple, baru-baru menggembar-gemborkan nya "iOS terbesar melepaskan pernah," "gagal (ed) untuk mengungkapkan kepada konsumen bahwa sebanyak 23,1 persen dari kapasitas penyimpanan diiklankan perangkat akan dikonsumsi oleh iOS 8 dan tersedia untuk konsumen."

Keluhan mengatakan, menurut Courthouse News, bahwa kapasitas penyimpanan misadvertised berlaku untuk 8 gigabyte dan 16 gigabyte iPads, iPhone dan iPod, menambahkan bahwa pelanggan tidak boleh berharap banyak perbedaan antara apa yang dipasarkan kepada mereka dan ruang penyimpanan yang sebenarnya sebuah perangkat.

Orshan mengatakan, misalnya, bahwa iPhone 6 + baru diiklankan memiliki 16 gigabyte padahal sebenarnya memiliki 12,7 gigabyte penyimpanan yang tersedia.

"Pada kenyataannya, tidak ada yang dekat dengan kemampuan diiklankan Devices tersedia untuk pengguna akhir. Memang, perbedaan antara kapasitas diiklankan dan tersedia substansial dan melampaui segala harapan yang masuk akal mungkin, "tulis pengacara penggugat Jonas Mann dalam pengajuan pengadilan.

Ini praktik umum bagi produsen elektronik konsumen untuk mempromosikan total memori atau kapasitas penyimpanan perangkat yang yang mengecualikan perangkat lunak operasi pre-loaded atau aplikasi. Keluhan penggugat mengatakan Apple AAPL, -0,95% tidak membiarkan pengguna untuk memasukkan kartu memori ke dalam perangkat untuk meningkatkan kapasitas penyimpanan mereka, fitur yang ditawarkan oleh beberapa produsen smartphone saingan.(BBC/rt/marketwatch/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Apple
 
  Apple Didenda di Rusia karena Bersalah Atur Harga iPhone
  Pabrik Palsu Apple 'Tertangkap di Cina'
  Apple Terpaksa Berubah Karena Taylor Swift
  Tato Halangi Kinerja Jam Tangan Pintar Apple
  Karena Daya Muat 'Mengecil', Apple Hadapi Gugatan Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2