JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Delapan anggota Satuan Brimob Polri yang bertugas di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat , secara serempak buka suara. Mereka tersebut, yakni Budi Harianto, Susilo, Tunjungan, Protes, Bagus Arifia Nugraha, Datu Arundika, Anggoro Doto dan Edi Sukranto mengakui telah mendapat uang masing-masing Rp 4 juta dari Gayus Halomoan Tambunan.
Pemberian uang tersebut diterimanya mereka secara bertahap. Para petugas ini mengungkapkan bahwa telah menerima tiga kali yang tiap tahapan masing-masing berjumlah Rp 1,5 juta. Uang ini diterimanya per dua dua bulan. Kesaksian ini mereka sampaikan dalam persidangan perkara terdakwa Gayus Tambunan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/10).
Para saksi ini menyatakan, uang sebesar Rp 4 itu diterimanya sekitar Juli, Agustus dan Oktober 2010. Namun, ada juga yang menerima jumlah itu sekaligus, tidak diberikan secara bertahap. Mereka menerima uang ini, karena diperintah langsung Kepala Rutan Mako Brimob saat itu yang dipimpin Kompol Iwan Siswanto.
"Saya terima uang sebanyak Rp 4 juta langsung dari saudara terdakwa (Gayus). Itu perintah dari Kepala Rutan. Saat itu yang menjadi kepala rutan yaitu Kompol Iwan Siswanto. Kata Gayus, uang tersebut adalah titipan Kompol Iwan untuk saya, karena sudah mengantar Gayus keluar," ujar saksi Budi Harianto di hadapan majelis hakim.
Saksi lainnya, Anggoro juga mengatakan hal yang sama. Namun, ia diberikan secara bertahap. "Saya diberi uang oleh terdakwa sebesar Rp 1,5 juta pertama pada Juli. Selanjutnya, pada Agustus dan Oktober juga menerima uang sebesar itu. Saat itu saya sedang piket dan disuruh (menerima uang itu oleh) Kompol Iwan Siswanto yang menjabat Karutan, " ungkap dia.
Pengakuan serupa diungkapkan saksi berikutnya, yakni Protes, Bagus Arifia Nugraha, Datu Arundika, Anggoro Doto dan Edi Sukranto. Mereka menerima uang itu, karena disuruh Kompol Iwan. Uang ini sebagai imbalan untuk memudahkan Gayus Tambunan keluar-masuk rutan, ketika menjadi tersangka kasus korupsi pajak.
Sudah Diatur
Dalam kesempatan ini, para anggota Korps Brimob tersebut juga mengungkapkan bahwa semua urusan keluar-masuk Gayus dari penjara Mako Brimob, sudah diatur Karutan saat itu Kompol Iwan Siswanto. Gayus pun mendapat perlakuan istimewa dengan bisa keluar-masuk rutan seenaknya, karena sudah diatur Karutan Brimob.
"Semua urusan Gayus sudah diatur oleh kepala rutan Mako Brimob (Kompol Iwan Suswanto) saat itu. Seperti tahanan istimewa aja. Dia bisa keluar masuk sel, karena telah memberikan uang kepada penjaga yang memang sudah diatur Karutan," ujar para saksi.
Perlakuan Gayus ini, tidak seperti petinggi Polri lainnya, yakni Wiliardi Wizard dan Susno Duadji yang saat itu saat mendekam di Rutan Mako Brimob. "Kalau Pak Susno dan Pak Williardi berbeda. Mereka juga memang bisa keluar masuk rutan, tapi tidak memberikan uang. Tapi hanya sesekali saja memberikan uang,” jelas Susilo buka kartu.
Setelah semua saksi memberikan keterangannya, giliran terdakwa Gayus Tambunan dimintai tanggapannya. Gayus pun langsung menyatakan keberatan atas semua kesaksian itu. "Saya keberatan dengan semua keterangan itu. Saya sama sekali tak pernah seperser pun memberikan uang kepada petugas. Saya hanya memberikan uang, ketika Lebaran sebesar Rp 100 ribu. Saya lakukan ini, sama seperti Pak Susno dan Pak Williardi,” ungkap Gayus.(tnc/spr)
|