Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Seni
Karya untuk Kawan IV: Seni untuk Solidaritas
Saturday 27 Oct 2012 20:58:09
 

Panitian saat memberikan paparan tentang pameran kuk (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Indonesia untuk Kemanusiaan (IKA), dan Fakultas Seni Rupa Institut Kesenian Jakarta (FSR IKJ) menyelenggarakan ”Karya untuk Kawan IV: Seni untuk Solidaritas”. Karya untuk Kawan (KuK), yaitu pameran dan penjualan karya rupa untuk menolong perempuan korban kekerasan. KuK secara resmi dibuka pada 24 Oktober 2012 pukul 19.00 di Galeri Nasional, dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2012.

Ada 92 perupa dengan 128 karya berupa patung dan lukisan yang turut serta menyatakan kepeduliannya pada isu kekerasan terhadap perempuan dan dukungannya bagi perempuan korban kekerasan untuk memperjuangkan keadilan dan memperoleh pemulihan.

KuK IV adalah bukti semakin banyaknya pihak di kalangan perupa yang peduli pada persoalan kekerasan terhadap perempuan. Bila dibandingkan dengan KuK sebelumnya, ada penambahan tiga kali lipat atau bertambah 61 perupa KuK yang pertama kali digelar pada tahun 2003 dan dimotori oleh Dolorosa Sinaga. Selain penambahan jumlah di kalangan seniman, KuK tahun ini juga didukung oleh sejumlah galeri dan kolektor yang menghibahkan koleksinya. Untuk KuK IV, karya yang ditampilkan dikuratori oleh Amir Sidharta.

Keuntungan dari penjualan karya rupa dalam KuK disalurkan melalui Pundi Perempuan, satu-satunya wadah dana publik yang dikhususkan untuk mendukung upaya pemulihan bagi perempuan korban kekerasan, terutama dengan mendukung kerja lembaga layanan bagi perempuan korban.

Pundi Perempuan digagas oleh Komnas Perempuan sejak tahun 2001 yang kemudian menggandeng Yayasan Indonesia untuk Kemanusiaan (IKA) untuk pengelolaannya. Kini, setelah 10 tahun berjalan, Pundi Perempuan telah mendukung 45 lembaga pengada layanan, 3 komunitas korban, serta 1 orang perempuan pembela Hak Asasi Manusia (HAM).

Dukungan bagi kerja pengada layanan bagi perempuan korban kekerasan adalah mendesak. Jumlah pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan yang terus meningkat tidak disertai dengan kapasitas penyelenggaraan layanan bagi perempuan korban agar dapat menikmati keadilan dan pulih. Kapasitas yang dimaksud adalah termasuk cakupan perlindungan hukum, infrastuktur dan dukungan sumber dana untuk penyelenggaraan layanan serta jumlah aparat yang paham, peduli dan terampil dalam menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan.

Di lain sisi, lembaga pengada layanan yang dikelola oleh masyarakat juga berhadapan dengan keterbatasan sumber daya dalam mendampingi korban untuk melaporkan kasusnya dan dalam proses hukum, konseling, menyediakan rumah aman sementara, serta dukungan lainnya yang dibutuhkan oleh korban.

Mengacu pada Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan tahun 2011, baru sekitar 4,5% (5361 dari 119.107 kasus) kasus yang dilaporkan yang didampingi oleh 56 lembaga layanan dari masyarakat yang tersebar di 30 provinsi. Artinya, setiap lembaga mendampingi rata-rata 95 kasus baru setiap tahunnya- jumlah yang ditangani bisa berkali lipat karena hampir tidak ada kasus yang dapat diselesaikan dalam kurun satu tahun saja.

Banyaknya kasus yang harus ditangani berhadapan dengan kapasitas kelembagaan yang terbatas menyebabkan sejumlah lembaga layanan tidak mampu menangani semua kasus yang dilaporkan padanya. Bila situasi ini dibiarkan berlarut, maka kesempatan bagi perempuan korban kekerasan untuk dapat memperoleh pertolongan untuk memperoleh keadilan dan pemulihan akan semakin sempit. Karenanya, KuK dan Pundi Perempuan menjadi penyambung daya bagi berlangsungnya akses pelayanan, perlindungan dan pemulihan bagi perempuan korban.

Lebih membanggakan lagi, tidak hanya seniman dari kalangan perupa yang menggelar tanda solidaritasnya pada KuK tahun ini. Puluhan seniman dari berbagai kalangan lain (pemusik, pemural, komikus, dll) akan turut pula berkumpul dan meramaikan pameran tersebut. Secara khusus, mereka jugan menggelar panggung “Bhinneka itu Indonesia”, pada 27 – 28 Oktober 2012 di tempat yang sama, untuk juga menyuarakan ajakan untuk menghentikan intoleransi dan merawat keberagaman di Indonesia.

Komnas Perempuan, IKA dan FSR-IKJ berharap perhelatan ini mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan yang peduli tidak hanya bagi penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP), namun juga penegakan HAM secara umum, serta perjuangan mempertahankan kebhinnekaan Indonesia. Solidaritas kita bersama hari ini untuk membangun Indonesia tanpa kekerasan dan Indonesia yang bhinneka.(bhc/kpr/rat)



 
   Berita Terkait > Seni
 
  Bamsoet Buka Pameran Lukisan 'Semar Ngruwat Jagad'
  Seni Rupa Bagian Sejarah Perjuangan Kemerdekaan Indonesia
  Festival Budaya Saman Dimulai Hari Ini Hingga 24 November 2018
  Melukis di Atas Media Kipas: Agar Anak-anak Paham Perdamaian dan Persahabatan
  Museum Basoeki Abdullah akan Gelar Pameran Lukisan dari 19 Perupa
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2