Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Kasasi Ditolak MA, Panda Nababan Segera Di-PAW-kan
Thursday 29 Dec 2011 21:51:32
 

Panda Nababan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi anggota DPR asal Fraksi PDIP Panda Nababan. Dengan penolakan kasasi itu, berarti politisi senior ini tetap harus menjalani masa pemidanaan selama 17 bulan penjara dan membayar denda Rp 50 juta susider tiga bulan kurungan.

Putusan kasasi MA ini diputusan pada Selasa (27/12) lalu, dengan majelis hakim agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Hamrat Hamid. Demikian putusan yang diungkapkan anggota Majelis Hakim Agung Krisna Harahap, ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (29/12).

Penolakan kasasi tersebut, lanjut dia, diambil atas pertimbangan bahwa putusan Judex Factie telah benar dan hakim tidak salah dalam menerapkan hukum. "Begitu pun keterangan para saksi di Pengadilan Tipikor, bersesuaian dan ada hubungannya satu sama lain,” jelas dia.

Panda Nababan dan anggota DPR yang lain, termasuk Agus Tjondro, Dudie Makmun Murod, Engelina Pattiasina, M Iqbal dan Budiningsih dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Mereka terbukti menerima suap berupa cek perjalanan sehubungan dengan pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Senior Gubernur BI pada 2004 silam.

Cek tersebut diterima mereka, setelah diberikan melalui Nunun Nurbaeti—kini telah menjadi tersangka dan tengah menjalani proses hukum di KPK. Panda Nababan sebagai penyelenggara telah menerima hadiah atau janji yang diberikan, karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan itu. Ia pun terbukti melanggar Pasal 11 U Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Trimedya Panjaitan menyatakan, keluarnya putusan MA terhadap politisi senior PDIP itu sebagai bukti bahwa putusan terhadap Panda sudah ikrah dan dinyatakan kuat secara hukum. Pihaknya pun segera melakukan proses di internal partai.

Dijelaskannya, jika terpidana sudah berkekuatan hukum secara otomatis DPP akan melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW). "Kalau sudah berkekuatan hukum tepat, artinya sama dengan yang lain. Semua akan diambil DPP untuk melaksanakan PAW. Tapi kami masih menunggu salinan resmi dari putusan kasasi MA tersebut,” tandas mantan Ketua Komisi III DPR ini.(dbs/wmr/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2