Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Dewi Persik
Kasasi JPU Diterima MA, Depe Akan Dibui Selama Dua Bulan
Thursday 04 Jul 2013 00:30:42
 

Dewi Perssik at Lampung.(Foto: @dewiperssik12)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Timur untuk melakukan kasasi atas kasus Dewi Perssik ke Mahkamah Agung (MA) membuahkan hasil. Perempuan 27 tahun itu dalam waktu dekat akan merasakan apa yang selama ini dirasakan Julia Perez.

"Dewi Murya Agung alias Dewi Perssik akan dijatuhkan vonis dua bulan masa tahanan," ujar Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, saat dijumpai di Jalan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).

Atas hukuman yang sebelumnya dijatuhkan pada Depe, Ridwan mengatakan ada pihak yang tak puas dengan keputusan itu. Makanya upaya banding dilakukan.

"Adil itu sangat subjektif, kadang namanya suatu putusan bagi satu pihak mungkin adil, namun tidak dengan pihak yang lain," katanya, seperti yang dikutip dari kapanlagi.com, pada Selasa (2/7).((kpl/aal/sjw/klc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Dewi Persik
 
  Kasasi JPU Diterima MA, Depe Akan Dibui Selama Dua Bulan
  Julia Perez Harapkan Dewi Persik Diganjar Hukuman Setara
  Perseteruan Dewi Persik dan Pihak Abu Bakar Makin Memanas
 
ads1

  Berita Utama
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

 

ads2

  Berita Terkini
 
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

Kepala BGN dilaporkan ke KPK soal dugaan korupsi sertifikasi halal MBG, apa yang diketahui sejauh ini?

Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dan Mengganti Rp4,87 triliun pada kasus dugaan korupsi Chromebook

Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2