JAKARTA, Berita HUKUM - Diduga membocorkan informasi mengenai barang bukti yang diselewengkan pimpinan, Wasnadi (37th), anggota Satpol PP DKI Jakarta, justru menjadi bulan-bulanan. Ia dianiaya, hingga mengalami luka-luka dibagian kepala dan punggung.
Atas saran kerabat dan rekan kerjanya, warga Cikarang, Sukatani, Bekasi, ini pun melaporkan orang nomer 1 di Satpol PP DKI Jakarta, yang juga merupakan pimpinannya sendiri, Yani Purwoko, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut, sesuai nomer LP : 320/I/2018/PMJ/ Dit.Reskrimum, tanggal 17 Januari 2018.
Berdasarkan laporan dan hasil visum Kepolisian, korban mengalami luka luka lecet di pelipis kiri, kanan dan dagu, juga mengalami memar di punggung dan hingga kini masih merasakan sakit di leher.
Dalam laporan korban juga, dikatakan kejadian berlangsung pada tanggal 17 Januari 2018 sekitar jam enam di kantor Satpol PP Jakarta Pusat. Penganiayaan tersebut, pun disaksikan rekan korban sesama Satpol PP, yaitu M.Robi, Jaswadi, Mahmuri dan Darwis Silitonga.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan kasus penganiayaan Wasnadi segera diusut.
"Oh iya, di Satpol PP itu ya. Baru kemarin kan. Nanti cek ya, pasti diusut," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1) malam.(bh/db) |