Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Wartawan
Kasipidum Kejari Medan Usir Wartawan
Saturday 01 Sep 2012 12:12:42
 

Pengadilan Negeria Medan (Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUIKUM - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Riki Septa Tarigan,SH MH menolak dan mengusir wartawan yang menjalankan tugas jurnalisnya, terkait dengan peliputan keterangan mengenai jumlah berkas pidana yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Pengusiran ini terjadi di Gedung Kejari Medan tersebut, Jum'at (31/8) sekitar pukul 11.30 WIB.

"Ah, sakit kau ini. Jangan minta sama aku, minta ke Humas Kejati sana, semuanya ada disitu", bentak Riki Tarigan sebagai Kasi Pidana Umum saat dimintai keterangan oleh awak media terkait data yang ingin diketahui wartawan.

Padahal, info yang ingin diambil akan dipublikasikan oleh wartawan, bertujuan untuk transparansi Kejaksaan Negeri Medan kepada masyarakat luas. Terkait Mengenai data jumlah berkas pidana yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan, dan juga berkas pidana yang masuk ke Kejaksaan untuk ditindak lanjuti proses hukumnya itu seperti apa.

"Yang tidak dipahami bahwa, masyarakatkan berhak harus mendapatkan informasi terkait dengan informasi publik diluar rahasia negara. Apakah data - data yang terkait dengan berkas tindak pidana yang diajukan kepengadilan, atau laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan itu bagian dari rahasia negara? Kan harus dikualifikasi", ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan Nuriyono, SH menanggapi hal ini.

"Masyarakat berhak tahu jumlah berkas atas nama siapa saja yang disampaikan ke Pengadilan untuk disidang, itukan bukan rahasia negara. Tapi itu informasi publik yang harus diketahui oleh masyarakat. Sepanjang itu tidak dipenuhi, masyarakat bisa menggugat Kejaksaan Negeri Medan ke Komisi Informasi Publik untuk membuka informasi itu sejelas - jelasnya, tapi akan ada gugatan masyarakat terkait dengan itu, kalau Kejaksaan Negri Medan menghalangi hal itu", tambah Nuriyono.

Awak media dan LSM yang ada ditempat kejadian berharap, seharusnya Kasi Pidum tidak perlu melakukan tindakan arogan, dan membentak serta pengusiran terhadap wartawan.

"Kejadian pengusiran dan bentakan itu terlihat seperti ada yang ditutup-tutupi", ujar salah satu reporter yang ingin meliput pada saat itu.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Wartawan
 
  Sertifikasi Wartawan Berlisensi BNSP Satu-satunya dari LSP Pers Indonesia Makin Diminati
  PPWI dan LSP Pers Indonesia Teken MoU di Kantor DPD RI
  Bupati dan Wakil Bupati Kaur Dukung Penuh SKW se-Provinsi Bengkulu
  BNSP dan LSP Pers Indonesia Resmi Terbitkan Sertifikat Kompetensi Wartawan
  Peraturan Dewan Pers Rugikan Hak Wartawan Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2