Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bank BJB
Kasus BJB dan PT CIP, Penyidik Panggil Kuasa Direksi PT STP
Monday 23 Sep 2013 14:28:43
 

Kapuspenkum Kejagung RI Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa Direksi PT Suri Tani Pramuka, hari ini dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus kredit fiktif senilai Rp 55 miliar Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) ke PT Cipta Inti Permindo (PT CIP).

"Dugaan tindak pidana korupsi BJB dan PT. CIP, dipanggil Saksi Bona P Manik, Kuasa Direksi PT. Suri Tani Pemuka," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Senin (23/9) di Gedung Puspenkum.

Kasus ini bermula saat Bank BJB Cabang Surabaya menyalurkan kredit senilai Rp 55 miliar kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) untuk pengadaan bahan baku pakan ikan. PT CIP juga bekerja sama dengan sejumlah vendor, antara lain PT Radina Niaga Mulia, CV Nirwana Indah, dan PT Dana Simba.

"Penyidik telah menemukan bukti yang kuat bahwa proyek pengadaan bahan baku pakan ikan ini fiktif," pungkas Untung.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga tengah menelusuri aliran dana terkait dugaan kasus pencucian uang dalam kasus ini, sebab Penyidik sudah menemukan aliran uang dari YS kepada PT Cipta Terang Abadi.

Adapun tersangka dalam kasus ini, oleh penyidik menetapkan 5 orang Tersangka, yakni Direktur PT Cipta Inti Permindo (CIP) berinisial YS, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia berinisial DPS, karyawan PT Sang Hyang Seri/mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia berinisial DY, dan Manajer Komersial Bank BJB Cabang Surabaya berinisial ESD. Satu tersangka lagi adalah komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencucian Uang. Kejagung juga pernah memeriksa Direktur Utama BJB Bien Subiantoro sebagai saksi terkait kasus ini. (bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Bank BJB
 
  Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
  Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
  Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
  5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2