PAREPARE, Berita HUKUM - Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi hibah pemadam kebaran Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare tahun 2011 dengan kerugian negara Rp 720 juta, demikian dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Nur Alim Rachim, Jum’at (25/1).
Dijelaskannya, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap sejumlah pejabat Pemkot Parepare, anggaran pengangkutan pemadam kebakaran memang telah dibahas dalam sidang penganggaran Pemkot Parepare.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka yakni mantan Kepala Inspektorat Pemkot Parepare, Badaruddin dan oknum pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Parepare yang merupakan pelaksana tekhnis kegiatan (PPTK) proyek ini atas nama Syahrul Ramadhan.
Hasil ekspose menyepakati kasus Damkar Parepare telah ditingkatkan penanganannya dari tahap penyeledikan ke penyidikan. Tim jaksa telah menyimpulkan, ada indikasi kerugian negara dalam perkara ini. Pihak penyidik dalam kasus ini masih terus mendalami adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat lain.(kjs/bhc/opn) |