BANDUNG, Berita HUKUM - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan staf Bagian Perekonomian Pemkot Tasikmalaya, Iwan Irawan lantaran tersangkut penyalahgunaan dana hibah bantuan ketahanan pangan tahun 2011 sebesar Rp 800 juta.
Sidang yang dipimpin I Gusti Ngurah Arthanaya selain menjatuhkna vonis tiga tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta.
“Selain itu mengganti uang pengganti senilai Rp 790 Juta atau subsidair satu tahun penjara,” tegas Ngurah di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (15/5).
Atas vonis tersebut JPU Ahmad Sidik mengaku pikir-pikir dahulu. “Kami akan mengambil pekan depan, apakah mengajukan banding atau tidak,” paparnya, seperti yang dikutip dari sindonews.com, pada Rabu (15/5).
Kasus itu bermula saat Kota Tasikmalaya mendapatkan bantuan berupa hibah murni dari Pemprov Jabar pada tahun 2011 sebesar Rp 2 miliar untuk penguatan lumbung pangan masyarakat.
Dana tersebut diberikan pada 20 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dengan besaran Rp 100 juta per gapoktan. Tetapi pada kenyataannya, masing-masing gapoktan hanya menerima Rp 60 juta, karena Rp 40 juta sisanya dipotong oleh oknum di bagian perekonomian Pemkot Tasikmalaya.
Dalam rapat sebelumnya Iwan mendengar atasannya itu memberitahu gapoktan bahwa potongan 40 persen antara lain 20 persen untuk pengurusan proposal dan 20 persen lagi untuk pengurusan bantuan berikutnya. Dari total dana hibah Rp 2 miliar maka 40 persen potongan yaitu Rp 800 juta.(ysw/snc/bhc/rby) |