Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Dana Hibah
Kasus Dana Hibah, PNS Tasik Divonis 3 Tahun
Thursday 16 May 2013 00:46:50
 

Pengadilan Tipikor Bandung.(Foto: Ist)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan staf Bagian Perekonomian Pemkot Tasikmalaya, Iwan Irawan lantaran tersangkut penyalahgunaan dana hibah bantuan ketahanan pangan tahun 2011 sebesar Rp 800 juta.

Sidang yang dipimpin I Gusti Ngurah Arthanaya selain menjatuhkna vonis tiga tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta.

“Selain itu mengganti uang pengganti senilai Rp 790 Juta atau subsidair satu tahun penjara,” tegas Ngurah di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (15/5).

Atas vonis tersebut JPU Ahmad Sidik mengaku pikir-pikir dahulu. “Kami akan mengambil pekan depan, apakah mengajukan banding atau tidak,” paparnya, seperti yang dikutip dari sindonews.com, pada Rabu (15/5).

Kasus itu bermula saat Kota Tasikmalaya mendapatkan bantuan berupa hibah murni dari Pemprov Jabar pada tahun 2011 sebesar Rp 2 miliar untuk penguatan lumbung pangan masyarakat.

Dana tersebut diberikan pada 20 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dengan besaran Rp 100 juta per gapoktan. Tetapi pada kenyataannya, masing-masing gapoktan hanya menerima Rp 60 juta, karena Rp 40 juta sisanya dipotong oleh oknum di bagian perekonomian Pemkot Tasikmalaya.

Dalam rapat sebelumnya Iwan mendengar atasannya itu memberitahu gapoktan bahwa potongan 40 persen antara lain 20 persen untuk pengurusan proposal dan 20 persen lagi untuk pengurusan bantuan berikutnya. Dari total dana hibah Rp 2 miliar maka 40 persen potongan yaitu Rp 800 juta.(ysw/snc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Dana Hibah
 
  Diduga Tilep Dana Hibah, 2 Anggota DPRD Ditangkap Kejati Kalbar
  Majelis Hakim Akan Panggil Paksa Irianto Lambrie Apabila Sidang Lanjutan Tidak Hadir di Persidangan
  Kasus Korupsi Dana Hibah NPC, Pengacara Sujiono dan Hakim Minta Jaksa Hadirkan Irianto Lambrie ke Persidangan
  Kejari Samarinda Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Hibah, Bakkara Bantah akan Melarikan Diri
  Mantan Walikota Bontang Adi Darma Jadi Saksi Dugaan Korupsi Perusda AUJ Diperiksa 9 Jam
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2