JAKARTA, Berita HUKUM - Pegawai kontrak nonaktif Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan (TK), RA (27), melayangkan gugatan perdata kepada mantan anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin (SAB).
Gugatan itu terkait dengan dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan SAB kepada RA yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1).
Pengacara RA, Heribertus Hartojo mengatakan, kliennya menggugat SAB sebesar Rp 1 triliun sebagai kerugian materiil.
"Kami mengajukan gugatan materiil dan immateriil di mana gugatan materiilnya sebesar Rp 3,7 juta, dan juga immateriilnya Rp 1 triliun," ujar Heribertus kepada wartawan usai mengajukan surat gugatan.
Pengacara RA lainnya, Shinta Halim menjelaskan, gugatan dengan nominal itu dilayangkan karena kliennya merasa trauma dan harga dirinya telah hancur.
"Dengan gugatan Rp 1 triliun ini, kami berharap untuk pemulihan kehormatan dan nama baik klien kami yang di mana klien kami mengalami penghinaan atau cemoohan dari banyak pihak selama ini," ujar Shinta.
Selain SAB, Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono dan anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Aditya Warman juga turut menjadi tergugat.
Mereka bertiga digugat untuk bersama-sama membayar kerugian materiil dan immateriil yang diajukan RA.
Selain mengajukan gugatan, RA juga telah melaporkan SAB ke Bareskrim Polri pada 3 Januari lalu. Syafri dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 294 ayat 2 KUHP.
RA mengaku telah diperkosa empat kali oleh SAB selama periode April 2016 hingga November 2018.
Selain pemerkosaan, RA mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual, baik di dalam maupun di luar kantor.
Sebelumnya, SAB membantah tuduhan pelecehan seksual tersebut. Dia mengaku tidak pernah melakukan pelecehan terhadap RA.
Gugatan RA diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 115/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.(bh/amp)
|