Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
HAKI
Kasus Dugaan Pencurian Lagu, Rija Rumor Bantah Sudah Jadi Tersangka
Wednesday 28 Nov 2012 15:40:55
 

Rija Abbas alias Rumor.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Farhat Abbas melaporkan Rija Abbas alias Rumor atas tuduhan pelanggaran hak cipta ke Polres Jakarta Selatan. Farhat pun mengungkapkan, Rija sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara Rija, Ramdan Alamsyah pun membantah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Ramdan, semua komentar Farhat terkait Rija tak didukung bukti yang kuat.

"Sampai hari ini belum pernah menerima panggilan jadi tersangka. Mekanisme menjadi tersangka itu tidak bisa main-main. Statement yang dilayangkan Farhat itu tidak ada bukti," ujar Ramdan saat ditemui di Studio Hanggar, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (27/11) malam.

"Penyidik saja tidak pernah mengeluarkan statement status tersangka oleh Rija. Mana surat-surat jadi tersangkanya? Sampai sekarang kita tidak pernah menerima," jelasnya.

Ramdan pun menegaskan, Rija memutuskan keluar dari manajemen artis milik Farhat karena tak pernah menerima hak-haknya. Sampai saat ini, ia juga tak pernah menandatangani kontrak dengan pihak Farhat.

"Pada prinsipnya, klien kami ini keluar dari manajemen Farhat dengan beberapa alasan yaitu tidak pernah menerima royalti, kontrak tidak jelas malah tidak pernah ada tanda tangan kontrak, jadi dia hengkang itu ada dasarnya," ujarnya, Demikian seperti yang dikutip dari detik.com, pada Rabu (28/11).(dtk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > HAKI
 
  Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
  Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
  JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
  Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
  DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2