Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penganiayaan
Kasus Dugaan Penganiayaan, Polisi Telusuri Aliran Dana Nikita Mirzani
2020-11-23 12:06:32
 

Ilustrasi. Kasus dugaan penganiayaan dialami mantan manajer Lucinta Luna, Isa Zega.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus dugaan penganiayaan yang dialami mantan manajer Lucinta Luna, Isa Zega, masih bergulir di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan.

Pihak bank kabarnya akan diperiksa penyidik guna diketahui ada tidaknya transfer dana dari asisten Nikita Mirzani kepada Thomy.

"Rangkaiannya, peran-perannya akan dipanggil penyidik. Nanti pihak BCA akan diperiksa, benar nggak asistennya Nikita transfer tanggal 30," ungkap Budianto Tahapary, kerabat pelaku saat dihubungi melalui sambungan telepon, seperti dilansir Jawa Pos, Minggu (22/11).

Dugaan penganiayaan Isa Zega menyeret nama Nikita setelah salah satu pelaku bernama Devi buka suara.

Devi mengaku menganiaya Isa Zega atas perintah Nikita Mirzani. Devi mengajak temannya, Arnold, untuk melakukan penganiayaan terhadap Isa Zega.

Devi dan Arnold menerima dana Rp 20 juta untuk melakukan aksi tersebut.

Kemunculan Devi ke publik dan tim pengacara korban, membuat kasus itu bisa ditelusuri. Akhirnya terungkap kalau Thomy yang menjadi perantara penghubung antara pihak Niki dengan pelaku.

Pihak Nikita Mirzani disebut memberikan order itu pertama kali pada 28 Oktober.

Pada 30 Oktober, Tomy menghubungi Hence untuk mencarikan eksekutor. Akhirnya mereka mendapatkan dua orang pelaku yang siap masing-masing bernama Devi dan Arnold.

Pada hari itu juga, kata dia, asisten Niki berinisial D mentransfer uang ke Thomy sebesar Rp 25 juta.

Budi menyebut, assten Nikita Mirzani berinisial D yang mentransferkan uang kepada Thomy sudah dikantongi identitasnya. Dia pun mengaku tidak khawatir akan kehilangan jejak.

"Kalau asistennya Nikita suruh pergi nggak apa-apa yang penting sudah kita ketahui orangnya," ujar Budi lebih lanjut.

Selain pihak bank, Budi berharap sejumlah saksi segera diperiksa penyidik supaya diketahui secara jelas rangkaian peristiwanya.

Budi juga berharap Nikita Mirzani ikut diperiksa supaya ada klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

"Kita kecewa pas dia bilang, habis diewong lakinya dipukul. Saya sebagai laki-laki marah. Seolah-olah ada perbuatan cabul antara Arnold sama Mami Isa," papar Budi.

Mantan asisten Nikita Mirzani mengalami tindakan penganiayaan di sebuah kafe di Apartemen Kalibata City pada 3 November 2020. Akibat kejadian tersebut, Isa Zega mengalami luka di bagian wajah.

Sementara, artis sensasional Nikita Mirzani menampik tuduhan seterunya tentang membayar orang untuk memukul Isa Zega, mantan manajer Lucinta Luna.

Nikita menyebutkan, jika dirinya memang pelakunya, maka tidak akan sekadar pukulan yang diperintahkannya melainkan lebih dari itu.

Hal ini terungkap saat Nikita menjawab salah satu netizen di kolom komentar unggahannya, Selasa (17/11) malam lalu.

"Nyai, gimana itu atas tuduhan penonjokan, benar enggak itu Nyai?," tanya seorang netizen.

Diapun menjawab dengan tegas. "Nanggung kalau cuma nyuruh nonjok. Kalau gue yang suruh itu pasti mati orangnya, dan harus mati," balasnya.

Nikita Mirzani juga membantah hal tersebut melalui pengacaranya Fahmi Bachmid yang mengatakan kliennya tidak melakukan apa yang dituduhkan Isa Zega.

"Apakah memang pelakunya pernah ketemu Nikita? Dan apa memang Nikita yang bayar?" kata Fahmi di Jakarta, Sabtu (21/11).

Bahkan, Fahmi tak yakin jika kliennya itu menyewa orang lain untuk memukuli mantan manajer Lucinta Luna tersebut.

"Mustahil dilakukan Nikita, aneh-aneh saja yang bilang begitu," ujarnya.

Sebelumnya, dua pelaku pemukulan terungkap ke publik dan buka suara. Satu pelaku bernama Devi sementara yang lainnya Barney yang memberikan pengakuan sebagai suruhan Nikita Mirzani.(one/pojoksatu/sumeks/tagar/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
  Sekjen KNPI Dikeroyok, Fadh Arafiq Cs Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2