Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Anwar Ibrahim
Kasus Dugaan Sodomi Anwar Ibrahin Diputus Tahun Depan
Thursday 15 Dec 2011 22:05:07
 

Anwar Ibrahim (Foto: Topnews.in)
 
KUALA LUMPUR (BeritaHUKUM.com) – Hakim yang menangani sidang dugaan sodomi pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim akan menjatuhkan putusan kasus itu pada awal tahun depan. "Saya akan menyampaikan keputusan tanggal 9 Januari," kata Hakim Mohamad Zabidin Diah, di pengadilan Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (15/12).

Zabidin menetapkan tanggal keputusan itu setelah kuasa hukum Anwar menyampaikan pembelaan terakhir atas kasus yang melibatkan anak buah mantan wakil perdana menteri itu. Sodomi ilegal di Malaysia dan Anwar menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Anwar Ibrahin (64) mengatakan, pengadilan yang dimulai Februari 2009 itu merupakan upaya politik untuk mencegahnya meraih kekuasaan dalam pemilu dan merupakan pengulangan kasus 1998. Dalam kasus pertama, dirinya dipenjara karena dakwaan sodomi dan korupsi setelah dipecat sebagai wakil perdana menteri.

"Jika mereka mengira opsi politik untuk memperlemah pihak oposisi, maka saya yakin setelah tanggal 9 Januari, pihak oposisi akan semakin kuat apakah Anwar berada di dalam atau di luar penjara," kata Anwar di luar gedung pengadilan.

Para pakar hukum mengatakan dengan keputusan bersalah Anwar akan didiskualifikasi untuk ikut serta dalam pemilihan umum dalam beberapa bulan mendatang. Anwar yang dipenjara sepuluh tahun lalu dalam kasus sodomi terpisah. Pimpinan oposisi ini mengatakan. kasus itu direkayasa oleh Perdana Menteri Najib Razak sebagai bagian dari upaya jangka panjang untuk merusak namanya dari panggung politik.

Dalam persidangan Kamis jaksa mangajukan sejumlah bukti termasuk pelumas dan celana dalam penuduh Anwar, Saiful Buhari Azlan. Kuasa hukum Anwar mempertanyakan sampel DNA yang digunakan dan juga kredibilitas penuduh, Saiful Buhari yang bertemu dengan PM Najib beberapa hari sebelum insiden terjadi.

Najib mengatakan ia bertemu dengan penuduh Anwar namun sebelum Saiful mengajukan laporan ke polisi bulan Juni 2008 dan ia menyanggah ikut campur dalam kasus itu.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait > Anwar Ibrahim
 
  Keluarga Berharap Anwar Ibrahim Segera Dibebaskan
  Keluarga Anwar Ibrahim: Kami Sekeluarga Melancarkan Inisiatif Kebebasan
  Putri Anwar Ibrahim, Nurul Izzah Ditahan
  Banyak Pihak Kecam Vonis Penjara Anwar Ibrahim
  Kejaksaan Malaysia Ajukan Banding Atas Bebasnya Anwar
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2