Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Flame Turbine
Kasus Flame Turbine: Mapna Mengerjakan Proyek Awal Tahun 2012
Monday 04 Mar 2013 17:39:11
 

Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung terus melakukan proses terhadap kasus pengadaan Flame Turbine senilai Rp 23.942.490.000 pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) - 12 PLTG Sektor Pembangkit Belawan, tahun Anggaran kasus ini mulai 2007, 2008 dan 2009.

Perlu diketahui dalam kasus ini, Mapna sama sekali tidak terlibat, sebab Mapna mulai masuk tahun 2012. Menurut keterangan Mohammad A. Bahalwan Direktur Utama PT Mapna Indonesia, dan Proyek pertama Mapna adanya tahun 2012.

"Dahlan Iskan sudah pernah ke Iran melihat langsung proyek-proyek Mapna," kata Mohammad A. Bahalwan kepada Wartawan, Senin (4/3).

Dijelaskan Mohammad, LTE adalah suatu pekerjaan overhouls, yang mulai dikerjakan Mapna awal 2012, Mapna diundang untuk ikut tender dan menang.

"Pada waktu dibuka tender tersebut, semua persyaratan saya lulus, sesuai PP 80. Kontrak saya alhamdulillah disetujui oleh pemerintah. Kompetitor yang tidak lulus tender, karena tidak mengikuti PP 80. Karena kami sejalan dengan PP 80 dan sudah menang, dan pada waktu saya menang itu, jadilah keributan," terang Mohammad.

Dijelaskan Mohammad bahwa proyek Mapna 2012 (GT 21 dan 2 point 2), bukan yang 2007. Proyek 2012 ini, naik dari 132 menjadi 145 mega watt, kelebihan tersebut mampu menerangi 13.000 ribu rumah.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Flame Turbine
 
  5 TSK Korupsi Flame Turbin PLN Segera Disidangkan di Medan
  Mengaku Diperas Jaksa, Bahalwan Coba Bunuh Diri
  Nur Pamudji Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
  Surya Dharma Ditahan Penyidik Kejagung
  Kejagung Tahan Lagi 2 Tersangka, Kabur ke Mobil Tahanan
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2