JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah di Pemerintah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka baru. Mereka adalah ZR (Ketua DPRD Seluma), JS (Wakil Ketua DPRD Seluma), MT (Wakil Ketua DPRD Seluma) dan PW (Anggota DPRD Seluma).
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, ditemukan bahwa tersangka ZR, JS, MT dan PW diduga telah menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewaijbannya terkait dengan pelaksanaan pembuatan Rancangan Peraturan Daerah dan pelaksanaan Peraturan Daerah mengenai pengikatan dana anggaran pembangunan infrastruktur peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix dan jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran.
Atas perbuatannya, keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan AA (Direktur PT PSP) dan EP (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Seluma) sebagai tersangka karena bersama-sama dengan ME (Mantan Bupati Seluma) telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Keduanya telah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta masing-masing 5 tahun penjara, denda 250 juta rupiah dan 4 tahun 6 bulan penjara, denda 200 juta rupiah.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI.(rls/kpk/bhc/sya) |