Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Kemenag
Kasus Korupsi Lab di Kemenag RI, 28 Orang Dipanggil Penyidik Kejaksaan
Wednesday 24 Jul 2013 22:19:26
 

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat maupun laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), di Kementerian Agama RI.

"Dugaan tindak pidana korupsi laboratoriun IPA MTs dan MA, hari ini dipanggil 28 orang saksi kepala MA yang terdapat di Grobogan, Kudus, Jepara dan Demak yang dilaksanakan di Kejari (Kejaksaan Negeri) dan semua saksi hadir," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Jakarta, Rabu (24/7) di Jakarta.

"Namun karena tidak membawa dokumen maka 18 orang diperiksa tanggl 25 Juli 2013," imbuh Untung. Dan tambahkannya bahwa 10 orang lainnya dilakukan pemeriksaan yang pada pokoknya menyangkut mekanisme permohonan bantuan hingga mendapatkan alat laboratorium IPA MA Sunniyah Selo - Tawangharjo, MA Yatpi Godong, MA Miftahul Tullab - Krajan, MA Nurul Huda Tawangharjo, Ma matholiul falah jalil bonang.

"Termasuk MA Nahdlatul Syubbyan -Sayung, MA Tarbiyah Mubfadin - Gajah, MA Fathul Huda, MA Hidayatul Mubtadin. Masih ada 1 lagi, namun hingga berita dibuat masih menunggu konfirmasi dari penyidik," terang mantan Kajari Jakarta Selatan ini.

Sebelumnya, dalam kasus senilai Rp 71,5 miliar ini Tim Penyidik Kejagung kemarin dari pukul 10:00 WIB melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinsial S, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenag RI, yang pokoknya dijelaskan Untung, yakni mengenai ada atau tidaknya perubahan atas keterangan yang pernah tersangka berikan sebelumnya serta keinginan tersangka untuk mengajukan saksi-saksi yang menguntungkan bagi dirinya (Pasal 65 KUHAP).

"Adapun Saksi H. Opa Mustopa, PNS pada Setjen Kemenag RI hingga pukul 15.00 WIB belum hadir memenuhi panggilan penyidik, selain itu juga, 4 orang penyidik terhitung dari tgl 23 - 26 Juli 2013 melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berdomisili di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," pungkas Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Kemenag
 
  KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
  Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
  KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
  Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
  KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2