JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat maupun laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), di Kementerian Agama RI.
"Dugaan tindak pidana korupsi laboratoriun IPA MTs dan MA, hari ini dipanggil 28 orang saksi kepala MA yang terdapat di Grobogan, Kudus, Jepara dan Demak yang dilaksanakan di Kejari (Kejaksaan Negeri) dan semua saksi hadir," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Jakarta, Rabu (24/7) di Jakarta.
"Namun karena tidak membawa dokumen maka 18 orang diperiksa tanggl 25 Juli 2013," imbuh Untung. Dan tambahkannya bahwa 10 orang lainnya dilakukan pemeriksaan yang pada pokoknya menyangkut mekanisme permohonan bantuan hingga mendapatkan alat laboratorium IPA MA Sunniyah Selo - Tawangharjo, MA Yatpi Godong, MA Miftahul Tullab - Krajan, MA Nurul Huda Tawangharjo, Ma matholiul falah jalil bonang.
"Termasuk MA Nahdlatul Syubbyan -Sayung, MA Tarbiyah Mubfadin - Gajah, MA Fathul Huda, MA Hidayatul Mubtadin. Masih ada 1 lagi, namun hingga berita dibuat masih menunggu konfirmasi dari penyidik," terang mantan Kajari Jakarta Selatan ini.
Sebelumnya, dalam kasus senilai Rp 71,5 miliar ini Tim Penyidik Kejagung kemarin dari pukul 10:00 WIB melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinsial S, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenag RI, yang pokoknya dijelaskan Untung, yakni mengenai ada atau tidaknya perubahan atas keterangan yang pernah tersangka berikan sebelumnya serta keinginan tersangka untuk mengajukan saksi-saksi yang menguntungkan bagi dirinya (Pasal 65 KUHAP).
"Adapun Saksi H. Opa Mustopa, PNS pada Setjen Kemenag RI hingga pukul 15.00 WIB belum hadir memenuhi panggilan penyidik, selain itu juga, 4 orang penyidik terhitung dari tgl 23 - 26 Juli 2013 melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berdomisili di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," pungkas Untung.(bhc/mdb) |