Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bank BJB
Kasus Kredit BJB ke PT CIP, 2 Saksi Mangkir Panggilan Penyidik Kejagung
Thursday 29 Aug 2013 00:26:50
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan pemanggilan para saksi terkait kasus dugaan korupsi pengucuran kredit Bank Jawa Barat dan Banten (BJB Persero) kepada PT Cipta Inti Permindo (PT CIP) senilai Rp 55 miliar.

"Terkait dugaan tindak pidana korupsi BJB kepada PT. CIP dari pukul 10:00 WIB diperiksa saksi Patima, Direktur PT. Dana Simba yang terkait dengan penggunaan PT saksi sebagai vendor yang diduga fiktif untuk melaksanakan pengadaan bahan baku pakan ikan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Rabu (28/8) di Gedung Puspenkum Kejagung.

Namun 2 orang saksi belum dapat dihadirkan penyidik pada hari ini. "Adapun Saksi Harta Sumiati selaku Direktur CV. Nirwana dan Darwan H, Staf PT. E-Farm BI tidak hadir memenuhi panggilan," ujar Untung.

Dijelaskan Untung, bahwa dugaan kuat terkait korupsi ini muncul, karena penyidik Kejagung menemukan adanya kesalahan prosedural dalam pengucuran kredit oleh Bank BJB dan uang yang dikucurkan tidak digunakan sebagaimana peruntukannya.

Berangkat dari temuan tersebut, untuk sementara 6 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung termasuk Elda Devianne Adiningrat yang beralasan sakit dan pemulihan. Tersangka lainnya yaitu Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari, Manajer Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri, yakni Dedi Yamin, dan mantan Dirut BJB cabang Surabaya Ahmad Faqih.

Sejauh ini Kejagung baru menahan 3 tersangka yaitu, Eri Sudewa Dulah, Deni Pasha Satari, Dedi Yamin. Dan pada Selasa (27/8). Saksi Eber Eser Ginting selaku Advokat juga diperiksa penyidik Kejagung. "Pemeriksaannya terkait dengan aliran dana dari persetujuan kredit dari BJB cabang Surabaya kepad PT. CIP. Adapun Saksi Bona P Manik selaku Kuasa Direksi PT. Suri Tani Pemuka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," pungkas Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Bank BJB
 
  Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
  Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
  Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
  5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2