JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan pemanggilan para saksi terkait kasus dugaan korupsi pengucuran kredit Bank Jawa Barat dan Banten (BJB Persero) kepada PT Cipta Inti Permindo (PT CIP) senilai Rp 55 miliar.
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi BJB kepada PT. CIP dari pukul 10:00 WIB diperiksa saksi Patima, Direktur PT. Dana Simba yang terkait dengan penggunaan PT saksi sebagai vendor yang diduga fiktif untuk melaksanakan pengadaan bahan baku pakan ikan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Rabu (28/8) di Gedung Puspenkum Kejagung.
Namun 2 orang saksi belum dapat dihadirkan penyidik pada hari ini. "Adapun Saksi Harta Sumiati selaku Direktur CV. Nirwana dan Darwan H, Staf PT. E-Farm BI tidak hadir memenuhi panggilan," ujar Untung.
Dijelaskan Untung, bahwa dugaan kuat terkait korupsi ini muncul, karena penyidik Kejagung menemukan adanya kesalahan prosedural dalam pengucuran kredit oleh Bank BJB dan uang yang dikucurkan tidak digunakan sebagaimana peruntukannya.
Berangkat dari temuan tersebut, untuk sementara 6 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung termasuk Elda Devianne Adiningrat yang beralasan sakit dan pemulihan. Tersangka lainnya yaitu Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari, Manajer Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri, yakni Dedi Yamin, dan mantan Dirut BJB cabang Surabaya Ahmad Faqih.
Sejauh ini Kejagung baru menahan 3 tersangka yaitu, Eri Sudewa Dulah, Deni Pasha Satari, Dedi Yamin. Dan pada Selasa (27/8). Saksi Eber Eser Ginting selaku Advokat juga diperiksa penyidik Kejagung. "Pemeriksaannya terkait dengan aliran dana dari persetujuan kredit dari BJB cabang Surabaya kepad PT. CIP. Adapun Saksi Bona P Manik selaku Kuasa Direksi PT. Suri Tani Pemuka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," pungkas Untung.(bhc/mdb) |