JAKARTA, Berita HUKUM - Satu orang tersangka berinisial I terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT. First International Gloves (PT. FIG), yang merupakan tersangka kasus pemberian dan penggunaan fasilitas kredit investigasi, pembangunan pabrik sarung tangan karet di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang Ulang, Kalimantan Selatan yang dibiayai oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) kepada PT First International Gloves (PT FIG), I usai diperiksa penyidik Kejagung, (I) Imelda langsung di gelandang ke Penjara.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan penahanan seorang tersangka dalam kasus ini.
"Dugaan tindak pidana korupsi PT. FIG pukul 10:00 WIB diperiksa tersangka berinsial I, Direktur PT. FIG, yang pada pokoknya pemeriksaan terkait proses permohonan fasilitas kredit ke BRI hingga disetujui dan dicairkan ke perusahaan yang bersangkutan. Namun penggunaannya tidak sesuai peruntukan, selanjutnya penyidik melakukan penahanan kepad tersangka selama 20 hari," kata Untung kepada Wartawan, Selasa (3/9) malam di Kejagung.
Dijelaskan Untung, bahwa penahanan terhadap tersangka I, terhitung dari tanggal 3 hingga 22 September 2013 di Rumah Tahanan (Rutan) Wanita Pondok Bambu.
"Penahanan ini sesuai Surat Perintah (SP) No:print 17/F.2/Fd.1/09/2013, 3 September 2013," terang Untung.
Ditambahkannya, adapun tersangka berinsial BW, selaku Pimpinan Cabang BRI Sumenep Kanwil Surabaya, mantan Analis Divisi Analisa Resiko Kredit BRI Pusat, dan tersangka (RBW) R. Basuki Wismantoro mantan Account Officer Bidang Agri Bisnis BRI, tidak hadir dengan alasan sakit.
Kasus ini bermula dari pengucuran kredit untuk pembangunan Pabrik Sarung Tangan di Pelaihari, Kalimantan Selatan, namun kredit yang dikucurkan BRI malah menyimpang, sehingga merugikan negara kurang lebih US$ 19.170.329,02 sembilan belas juta, seratus tujuh puluh ribu, tiga ratus dua puluh sembilan, dua sen dollar Amerika, penanganannya masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejagung.
Kejagung telah menetapkan 6 orang tersangka yaitu tersangka Hansen, Direktur Utama PT FIG yang statusnya sudah menjadi terdakwa, kemudian tersangka R Basuki Wismantoro, Account Officer Divisi Agribisnis Kantor BRI Pusat, Direktur PT FIG berinisial I, dan 3 karyawan PT Hastamulya Tata Konsultan berinisial RD, W dan MI.(bhc/mdb) |