Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BRI
Kasus Kredit BRI 19 Juta US$, Kejagung Tahan Direktur PT FIG
Wednesday 04 Sep 2013 00:49:20
 

Ilustrasi, Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satu orang tersangka berinisial I terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT. First International Gloves (PT. FIG), yang merupakan tersangka kasus pemberian dan penggunaan fasilitas kredit investigasi, pembangunan pabrik sarung tangan karet di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang Ulang, Kalimantan Selatan yang dibiayai oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) kepada PT First International Gloves (PT FIG), I usai diperiksa penyidik Kejagung, (I) Imelda langsung di gelandang ke Penjara.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan penahanan seorang tersangka dalam kasus ini.

"Dugaan tindak pidana korupsi PT. FIG pukul 10:00 WIB diperiksa tersangka berinsial I, Direktur PT. FIG, yang pada pokoknya pemeriksaan terkait proses permohonan fasilitas kredit ke BRI hingga disetujui dan dicairkan ke perusahaan yang bersangkutan. Namun penggunaannya tidak sesuai peruntukan, selanjutnya penyidik melakukan penahanan kepad tersangka selama 20 hari," kata Untung kepada Wartawan, Selasa (3/9) malam di Kejagung.

Dijelaskan Untung, bahwa penahanan terhadap tersangka I, terhitung dari tanggal 3 hingga 22 September 2013 di Rumah Tahanan (Rutan) Wanita Pondok Bambu.

"Penahanan ini sesuai Surat Perintah (SP) No:print 17/F.2/Fd.1/09/2013, 3 September 2013," terang Untung.

Ditambahkannya, adapun tersangka berinsial BW, selaku Pimpinan Cabang BRI Sumenep Kanwil Surabaya, mantan Analis Divisi Analisa Resiko Kredit BRI Pusat, dan tersangka (RBW) R. Basuki Wismantoro mantan Account Officer Bidang Agri Bisnis BRI, tidak hadir dengan alasan sakit.

Kasus ini bermula dari pengucuran kredit untuk pembangunan Pabrik Sarung Tangan di Pelaihari, Kalimantan Selatan, namun kredit yang dikucurkan BRI malah menyimpang, sehingga merugikan negara kurang lebih US$ 19.170.329,02 sembilan belas juta, seratus tujuh puluh ribu, tiga ratus dua puluh sembilan, dua sen dollar Amerika, penanganannya masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejagung.

Kejagung telah menetapkan 6 orang tersangka yaitu tersangka Hansen, Direktur Utama PT FIG yang statusnya sudah menjadi terdakwa, kemudian tersangka R Basuki Wismantoro, Account Officer Divisi Agribisnis Kantor BRI Pusat, Direktur PT FIG berinisial I, dan 3 karyawan PT Hastamulya Tata Konsultan berinisial RD, W dan MI.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BRI
 
  Diduga Penipuan Kredit Rp 2 Milyar, Edi Wahyudi Manajer BRI Samarinda Dilaporkan ke Polda
  Uang Ratusan Nasabah BRI Raib, Diduga Skimming, Begini Cara Antisipasinya
  Kredit Fiktif di BRI, Polres Pangkep Tetapkan 6 Tersangka dan 3 DPO
  Tersangka Mantan Account Officer BRI Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
  PTPN-I Aceh & BRI Langsa Terindikasi Gelapkan Sertifikat Tanah PIR NES-I Milik Masyarakat
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2