JAKARTA, Berita HUKUM - Dua orang dari 8 tersangka dalam kasus yang semestinya mampu menaikkan mutu pendidikan jika anggaran tidak diselewengkan, telah dijebloskan ke penjara, karena berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap.
Kabar ini sesuai penyampaian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi yang mengatakan, dua berkas tersangka perkara korupsi pengadaan alat labolatorium IPA untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) telah lengkap alias P21
"Tim penyidik Kejaksaan Agung sudah menyatakan berkas dua tersangka perkara korupsi pengadaan alat labolatorium IPA untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) telah lengkap alias P21. Kejaksaan Agung segera melimpahkan tahap dua berkas kedua tersangka," kata Untung kepada Wartawan, Selasa (3/12) di Kejagung.
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Pendidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemententerian Agama (Kemenag), Firdaus Basuni (FB), dan berkas milik Direktur PT Alfindo Nuratama Perkasa, Arifin Ahmad (AA)," ujar Untung.
Dijelaskan Untung bahwa kelengkapan berkas kedua tersangka diputuskan pada Senin (2/12) kemarin dan tersangka serta barang bukti telah dilimpahkan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
"Kedua tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakpus dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari kedepan," pungkas Untung.(bhc/mdb)
|