Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Kemenag
Kasus Lab IPA MTs dan MA, 2 Tersangka Dijebloskan ke Penjara
Tuesday 03 Dec 2013 19:28:09
 

Kapuspenkum Kejagung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua orang dari 8 tersangka dalam kasus yang semestinya mampu menaikkan mutu pendidikan jika anggaran tidak diselewengkan, telah dijebloskan ke penjara, karena berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap.

Kabar ini sesuai penyampaian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi yang mengatakan, dua berkas tersangka perkara korupsi pengadaan alat labolatorium IPA untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) telah lengkap alias P21

"Tim penyidik Kejaksaan Agung sudah menyatakan berkas dua tersangka perkara korupsi pengadaan alat labolatorium IPA untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) telah lengkap alias P21. Kejaksaan Agung segera melimpahkan tahap dua berkas kedua tersangka," kata Untung kepada Wartawan, Selasa (3/12) di Kejagung.

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Pendidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemententerian Agama (Kemenag), Firdaus Basuni (FB), dan berkas milik Direktur PT Alfindo Nuratama Perkasa, Arifin Ahmad (AA)," ujar Untung.

Dijelaskan Untung bahwa kelengkapan berkas kedua tersangka diputuskan pada Senin (2/12) kemarin dan tersangka serta barang bukti telah dilimpahkan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

"Kedua tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakpus dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari kedepan," pungkas Untung.(bhc/mdb)




 
   Berita Terkait > Kasus Kemenag
 
  KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
  Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
  KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
  Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
  KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2