Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Kemenag
Kasus Lab IPA MTs dan MA, 2 Tersangka Dijebloskan ke Penjara
Tuesday 03 Dec 2013 19:28:09
 

Kapuspenkum Kejagung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua orang dari 8 tersangka dalam kasus yang semestinya mampu menaikkan mutu pendidikan jika anggaran tidak diselewengkan, telah dijebloskan ke penjara, karena berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap.

Kabar ini sesuai penyampaian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi yang mengatakan, dua berkas tersangka perkara korupsi pengadaan alat labolatorium IPA untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) telah lengkap alias P21

"Tim penyidik Kejaksaan Agung sudah menyatakan berkas dua tersangka perkara korupsi pengadaan alat labolatorium IPA untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) telah lengkap alias P21. Kejaksaan Agung segera melimpahkan tahap dua berkas kedua tersangka," kata Untung kepada Wartawan, Selasa (3/12) di Kejagung.

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Pendidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemententerian Agama (Kemenag), Firdaus Basuni (FB), dan berkas milik Direktur PT Alfindo Nuratama Perkasa, Arifin Ahmad (AA)," ujar Untung.

Dijelaskan Untung bahwa kelengkapan berkas kedua tersangka diputuskan pada Senin (2/12) kemarin dan tersangka serta barang bukti telah dilimpahkan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

"Kedua tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakpus dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari kedepan," pungkas Untung.(bhc/mdb)




 
   Berita Terkait > Kasus Kemenag
 
  KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
  Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
  KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
  Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
  KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2