Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Kementan
Kasus Light Trap, 2 Pejabat Kementan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Wednesday 09 Oct 2013 23:01:05
 

epala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M.Adi Toegaerisman.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua orang pejabat di Kementerian Pertanian RI yang sebelumnya berstatus sebagai Saksi, kini telah ditetapkan sebagai Tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M.Adi Toegaerisman membenarkan, penetapan kedua pejabat di Kementerian Pertanian tersebut, dimana keduanya adalah tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan light trap di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk tahun anggaran 2012.

"Kami telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi proyek pengadaan light trap di Kementerian Pertanian, untuk tahun anggaran 2012," kata Adi Togaerisman kepada Wartawan, Rabu (9/10) di Kejati DKI Jakarta.

Kedua pejabat tersebut diketahui, bernama Agung Waksongko dan Iksan Nugraha. Dalam kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang nomor 20/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Dijelaskan Adi, bahwa dugaan kuat sebagian proyek tersebut fiktif, dan telah terjadi penggelembungan harga barang. Perlu diketahui Ligth Trap merupakan lampu penangkap hama yang menggunakan tenaga surya dan jelas sangat dibutuhkan oleh para petani di Indonesia.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Kementan
 
  Kasus Light Trap, 2 Pejabat Kementan Ditetapkan Sebagai Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2