JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah di tetapkan 4 orang tersangka dalam kasus megapungli di Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang diduga kuat telah melakukan pungli sejak tahun 2010, selama itu Koperasi Komura juga telah mengumpulkan harta hasil pungli hingga Rp 2,4 Triliun.
Hal tersebut di ungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setia sebgaimana yang dilansir detik.com pada, Minggu (16/4), dikatakan dari hasil pemeriksaan terhadap 26 saksi pengguna transportasi diketahui terdapat Rp 2,4 Triliun uang dari hasil pemerasan.
"Hasil pemeriksaan terhadap 17 saksi pengguna transportasi diketahui terdapat Rp 2,4 triliun, uang hasil pemerasan," ujar Brigjen Agung Setya.
Dikatakan Brigjen Agung bahwa, dalam kasus ini telah menahan Sekertaris Komura Dwi Heru sebagai tersangka, Polisi juga telah menetapkan Jaffar Abdul Gafar selaku Ketua Koperasi Komura Samarinda sekaligus anggota DPRD Samarinda sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Tersangka Jafar Abdul Gafar dan Dwi Heru menggunakan Koperasi Komura sebagai alat untuk melakukan pungli.
Ditambahkan Ketua Koperasi Komura Jaffar Abdul Gafar seharusnya memenuhi panggilan penyidik pada Kamis 13 April lalu sebagai tersangka, tetapi Gafar mangkir dari pemeriksaan Polisi, jelasnya
Diterangkan modus operandi adalah dengan memungut tarif jasa TKBM kepada para pengusaha Koperasi Komura menetapkan tarif secara sepihak hingga merugikan para pengusaha pengguna jasa, padahal bongkar muat barang di pelabuhan sudah tidak lagi menggunakan tenaga manusia, melainkan dengan menggunakan peralatan salah satunya crane, pungkas Brigjen Agung Setia.(bh/gaj) |