Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Pungli
Kasus MegaPungli Komura Samarinda Diduga Raup Rp 2,4 Triliun
2017-04-17 06:47:20
 

Ilustrasi. Tampak di lokasi kantor Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim).(Foto: BH /gaj)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah di tetapkan 4 orang tersangka dalam kasus megapungli di Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang diduga kuat telah melakukan pungli sejak tahun 2010, selama itu Koperasi Komura juga telah mengumpulkan harta hasil pungli hingga Rp 2,4 Triliun.

Hal tersebut di ungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setia sebgaimana yang dilansir detik.com pada, Minggu (16/4), dikatakan dari hasil pemeriksaan terhadap 26 saksi pengguna transportasi diketahui terdapat Rp 2,4 Triliun uang dari hasil pemerasan.

"Hasil pemeriksaan terhadap 17 saksi pengguna transportasi diketahui terdapat Rp 2,4 triliun, uang hasil pemerasan," ujar Brigjen Agung Setya.

Dikatakan Brigjen Agung bahwa, dalam kasus ini telah menahan Sekertaris Komura Dwi Heru sebagai tersangka, Polisi juga telah menetapkan Jaffar Abdul Gafar selaku Ketua Koperasi Komura Samarinda sekaligus anggota DPRD Samarinda sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tersangka Jafar Abdul Gafar dan Dwi Heru menggunakan Koperasi Komura sebagai alat untuk melakukan pungli.

Ditambahkan Ketua Koperasi Komura Jaffar Abdul Gafar seharusnya memenuhi panggilan penyidik pada Kamis 13 April lalu sebagai tersangka, tetapi Gafar mangkir dari pemeriksaan Polisi, jelasnya

Diterangkan modus operandi adalah dengan memungut tarif jasa TKBM kepada para pengusaha Koperasi Komura menetapkan tarif secara sepihak hingga merugikan para pengusaha pengguna jasa, padahal bongkar muat barang di pelabuhan sudah tidak lagi menggunakan tenaga manusia, melainkan dengan menggunakan peralatan salah satunya crane, pungkas Brigjen Agung Setia.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Pungli
 
  KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
  Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
  Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
  Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
  Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2