Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pelecehan Seksual
Kasus Pelecehan Seksual Istri Polisi Dinilai Janggal
Tuesday 13 Dec 2011 21:45:49
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Baharuddin Djafar menyatakan banyak kejanggalan dalam kasus perampokan dan pelecehan seksual yang menimpa EK (31) istri Polisi di Depok, Jawa Barat.

"Dari olah TKP ditemukan bekas pintu jendela yang dicongkel dari dalam, serta tidak ada cairan sperma yang berceceran di sprei " ujar Bahruddin saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (13/12).

Dikesempatan yang sama Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Mulyadi Kaharni menyatakan terdapat sidik jari korban pada obeng yang diduga sebagai alat untuk mecongkel jendela. "Obeng ini terpisah dari obeng yang lain di dalam satu kotak penyimpanan. Ada goresan benda keras di mata obeng. Di alat inilah kami menemukan sidik jari Nyonya EK," tuturnya.

Saat ditanya wartawan apakah pelapor atau korban berbohong dalam laporan?. Baik Baharuddin dan Mulyadi menjawab belum bisa memastikan hal tersebut. Soalnya saat ini pihaknya masih melakukan penyidiknya dengan menggali informasi dari saksi dan olah TKP, untuk mencari pelakunya.

Seperti diketahui sebelumnya, seorang wanita, EK, yang diketahui istri seorang polisi, diperkosa di rumahnya, Depok, Jawa Barat, Ahad (11/12). Diduga pelaku masuk lewat belakang dengan memanjat tembok. Pelaku membangunkan korban yang tengah tidur sendiri dan membekap mulut dan mata korban dengan lakban. Selanjutnya, pelaku memperkosa korban bahkan diduga sempat memotret korban. (dbs/biz)



 
   Berita Terkait > Pelecehan Seksual
 
  Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
  Tiga Mahasiswi Fakultas Kehutanan Unmul Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Dosen Pembimbing
  Gereja Katolik Prancis Siap Jual Aset dan Pinjam Uang untuk Bayar Ganti Rugi Korban Pelecehan Seksual
  Kesaksian Para Perempuan Korban Pelecehan Gubernur New York Andrew Cuomo
  Kasus 'Begal Payudara', Kuasa Hukum Berhasil Mediasi Pihak Pelaku dan Korban
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2