JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Baharuddin Djafar menyatakan banyak kejanggalan dalam kasus perampokan dan pelecehan seksual yang menimpa EK (31) istri Polisi di Depok, Jawa Barat.
"Dari olah TKP ditemukan bekas pintu jendela yang dicongkel dari dalam, serta tidak ada cairan sperma yang berceceran di sprei " ujar Bahruddin saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (13/12).
Dikesempatan yang sama Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Mulyadi Kaharni menyatakan terdapat sidik jari korban pada obeng yang diduga sebagai alat untuk mecongkel jendela. "Obeng ini terpisah dari obeng yang lain di dalam satu kotak penyimpanan. Ada goresan benda keras di mata obeng. Di alat inilah kami menemukan sidik jari Nyonya EK," tuturnya.
Saat ditanya wartawan apakah pelapor atau korban berbohong dalam laporan?. Baik Baharuddin dan Mulyadi menjawab belum bisa memastikan hal tersebut. Soalnya saat ini pihaknya masih melakukan penyidiknya dengan menggali informasi dari saksi dan olah TKP, untuk mencari pelakunya.
Seperti diketahui sebelumnya, seorang wanita, EK, yang diketahui istri seorang polisi, diperkosa di rumahnya, Depok, Jawa Barat, Ahad (11/12). Diduga pelaku masuk lewat belakang dengan memanjat tembok. Pelaku membangunkan korban yang tengah tidur sendiri dan membekap mulut dan mata korban dengan lakban. Selanjutnya, pelaku memperkosa korban bahkan diduga sempat memotret korban. (dbs/biz)
|